Hukum/Kriminal/HAM

Dugaan Penggelapan Barang Bukti Pembunuhan Gregorius Bessu di Polsek Wewewa Timur Dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT

×

Dugaan Penggelapan Barang Bukti Pembunuhan Gregorius Bessu di Polsek Wewewa Timur Dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Dugaan penggelapan barang bukti berupa handphone milik korban Gregorius Bessu yang dibunuh secara keji pada 5 Juni 2024 lalu sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT.

Pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan oleh Polsek Wewewa Timur itu kini ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterbitkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta pada 16 September 2026.

Surat bernomor B/2026091600159-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tersebut ditujukan kepada Elisabeth Veronika Bessu selaku pelapor/pengadu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengaduan Elisabeth Veronika Bessu tertanggal 16 September 2026 berkaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti yang dilaporkan dilakukan oleh Gede Bagianda, SH, yang disebut sebagai Kanit Reskrim Polsek Wewewa Timur.

Barang yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut berupa handphone korban yang disebut telah diamankan dan disimpan, namun tidak diserahkan kepada pihak keluarga.

Dilimpahkan ke Propam Polda NTT

Divpropam Polri dalam SP3D tersebut menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikan pelapor telah ditindaklanjuti oleh Kabag Bagyanduan.

Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan pelimpahan ini, penanganan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap anggota Polri selanjutnya berada pada Bidang Propam Polda NTT.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan sejumlah ketentuan sebagai dasar atau rujukan penanganan pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.SP3D.

Divpropam Polri juga menegaskan bahwa SP3D tersebut merupakan pemberitahuan kepada pelapor/pengadu dalam rangka pelayanan masyarakat.

Dokumen ini tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

Dengan demikian, surat SP3D tersebut merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.

Artinya, dugaan penggelapan barang bukti yang diadukan masih perlu ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Kuasa Hukum Minta HP Korban Ditemukan

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Meltripaul E. Rongga, SH, M.Pd, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/09/2026), meminta jajaran Polres Sumba Barat Daya membuka kembali jejak peristiwa yang menurutnya dapat ditelusuri melalui barang milik korban.

Ia meminta Kapolres Sumba Barat Daya, Kasatreskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut segera mencari dan menemukan kembali handphone korban.

“Harapan kami dari keluarga korban, saya selaku kuasa hukumnya, agar HP korban segera sicari dan ditemukan,” tegas Meltripaul.

Menurutnya, handphone tersebut sangat penting karena diduga menyimpan jejak digital yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang diperjuangkan keluarga korban.

“Selaku kuasa hukum keluarga kami menduga bahwa jejak digital terkait dengan kasus pembunuhan ini terdapat pada HP korban,” ujarnya.

Meltripaul juga meminta penyidik Polres Sumba Barat Daya tidak mengabaikan persoalan tersebut dan membuka secara terang perkara yang sedang ditangani.

“Kami minta Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya untuk tidak main-main dalam rangka membuka atau membongkar kasus ini sehingga bisa terang benderang,” tandasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *