TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jakobus Dapangara, S.H. & Rekan melayangkan Surat Somasi Pertama sekaligus keberatan dan pengaduan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Surat bernomor 26/ADV/JDR-PERADI/IX/2026 tersebut tertanggal 7 September 2026, dengan pokok keberatan terkait dugaan tindakan dua orang oknum anggota Satpol PP yang disebut membatasi atau menghalangi tugas profesi advokat.
Dalam surat itu, Advokat Jakobus Dapangara, S.H. menjelaskan, dirinya menjalankan tugas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2026 dari pemberi kuasa atau kliennya.
Keberatan tersebut berkaitan dengan kegiatan peninjauan atau pemeriksaan batas tanah yang bersengketa antara Antonius Bulu sebagai pelapor dan Ngongo Dedo sebagai terlapor.
Kegiatan ini disebut berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah Desa Delo, Kampung Lolo Watu/Pu’u Dindo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurut surat tersebut, kegiatan dilakukan dalam rangka mencari penyelesaian melalui jalur mediasi atau nonlitigasi.
Klaim Dibatasinya Pendampingan Advokat
Dalam surat pengaduan ini, Jakobus menyatakan dirinya hadir secara sah untuk mendampingi klien dalam kegiatan tersebut.
Namun, ia mengaku mendapat pembatasan dari anggota Satpol PP yang bertugas di lokasi.
Beberapa tindakan yang dipersoalkan antara lain pembatasan terhadap kehadirannya dalam mendampingi klien, pembatasan dalam meminta keterangan atau informasi mengenai objek sengketa, serta larangan atau pembatasan untuk mengikuti proses peninjauan batas tanah.
Jakobus juga menyebut adanya perkataan yang disampaikan kepadanya oleh pihak yang disebut dalam surat sebagai Pak Titus dan Bapak Dias.
Dalam surat tersebut dicantumkan perkataan, “kau jangan ikut campur periksa batas tanah selain pokok perkara, kau tinggal di sini.”
Jakobus menegaskan, pada saat kejadian dirinya mengaku tidak melakukan kekerasan, intimidasi, pengerusakan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ia menyatakan, kehadirannya semata-mata untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan klien dan proses mediasi perdamaian.
Soroti Kebebasan Advokat Jalankan Profesi
Dalam surat keberatan itu, Jakobus mendasarkan argumentasinya antara lain pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia merujuk Pasal 15 UU Advokat yang pada pokoknya mengatur kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela kepentingan hukum klien.

Ia juga merujuk Pasal 17 UU Advokat mengenai hak advokat untuk memperoleh informasi, data dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan menjalankan profesinya.
Sementara itu, mengenai Satpol PP, surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Jakobus berpendapat, kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum tidak semestinya digunakan secara sewenang-wenang untuk menghambat advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, sepanjang advokat tersebut hadir secara sah dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban.
Minta Anggota Satpol PP Diperiksa
Melalui surat tersebut, pihak Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jakobus Dapangara, S.H. & Rekan meminta Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Mereka juga meminta agar anggota Satpol PP yang diduga melakukan pembatasan atau penghalangan diperiksa.
Selain itu, Satpol PP diminta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta dasar perintah kedinasan yang digunakan untuk membatasi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan, pihak advokat meminta agar pejabat yang memberikan perintah tersebut dijelaskan.
Pihaknya juga meminta pemeriksaan untuk memastikan apakah tindakan anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam surat itu, pihak advokat turut meminta adanya perlindungan dan jaminan agar advokat dapat menjalankan tugas profesinya secara bebas, mandiri dan profesional sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketentuan kedinasan, pihak advokat meminta agar tindakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga meminta jawaban tertulis atas pengaduan tersebut.
Minta Data Surat Tugas Satpol PP
Selain meminta pemeriksaan, pihaknya juga meminta informasi terkait personel Satpol PP yang ditugaskan dalam kegiatan peninjauan batas tanah tersebut.
Informasi yang diminta meliputi nama-nama anggota Satpol PP yang bertugas, surat tugas anggota Satpol PP tertanggal 1 September 2026, serta dasar penugasan Satpol PP dalam kegiatan peninjauan batas tanah sengketa.
Siapkan Langkah Administratif dan Hukum
Dalam bagian penegasan, Jakobus menyatakan pihaknya tetap menghormati tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.
Namun, menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut harus tetap berdasarkan hukum, profesional, serta tidak menghambat advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa khusus dari klien.
Pihaknya menyatakan apabila pembatasan atau penghalangan terhadap advokat kembali dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, mereka akan mempertimbangkan menempuh upaya administratif maupun langkah hukum lainnya kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Sumba Barat Daya, Ketua Advokat PERADI Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, Camat Wewewa Selatan, Kapolsek Wewewa Selatan, insan media Menara Sumba, pelapor/Yanto, serta pemberi kuasa.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya, Agus Baiyo Tanggu, S.Pi belum berhasil dikonfirmasi.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya mengenai dugaan pembatasan terhadap tugas profesi advokat tersebut, termasuk mengenai dasar penugasan personel Satpol PP dalam kegiatan peninjauan batas tanah pada 1 September 2026. ( TIM/MS )






















