𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔, 𝗠𝗘𝗡𝗔𝗥𝗔𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔.𝗖𝗢𝗠 – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten SBD serta kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha.
Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa pada Rabu (19/08/2026).
Ia menilai, kedua perkara tersebut perlu mendapat kepastian hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan perkembangan yang transparan kepada publik.
Kasus Dugaan Korupsi di Dinas 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻
Sebelumnya, dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan SBD telah menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media.
Salah satu laporan menyebut adanya dugaan pemotongan honorarium dan insentif tenaga kesehatan, sementara laporan lainnya mengungkap bahwa Inspektorat SBD telah melakukan audit terhadap Dinas Kesehatan setelah isu tersebut mencuat.
Gabriel Goa meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut berjalan.
Menurutnya, apabila sebuah perkara telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti adanya pergantian personel yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Pergantian Kanit Tipikor, kata dia, jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa perkara tersebut dihentikan atau tidak lagi menjadi prioritas.
“Jangan sampai publik menilai kasus ini sudah dipeti-eskan.,” ujarnya.
Kasus Dugaan Pengeroyokan 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻
Selain dugaan perkara di Dinas Kesehatan, KOMPAK Indonesia juga menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha.
Kasus tersebut terjadi ketika Gunter menjalankan tugas jurnalistik di kawasan RSUD Reda Bolo, SBD, pada April 2026.
Sebelumnya, Polres Sumba Barat Daya menyatakan kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian khusus.
Pada 26 Juni 2026, Polres Sumba Barat Daya mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADK, YB dan BT.
Namun, setelah penetapan dan penahanan ketiga tersangka, publik mempertanyakan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap ketiganya.
Gabriel Goa menilai, penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Perkara harus terus dikawal sampai memperoleh kepastian hukum.
“Kalau sudah ada tersangka, jangan berhenti di situ. Proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapa pun,” tegasnya.
“Polisi Jangan Bermain Api”
KOMPAK Indonesia menegaskan, aparat kepolisian harus menjaga independensi dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Gabriel Goa mengingatkan agar tidak ada intervensi, tekanan, ataupun kepentingan tertentu yang memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan aparat menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Polisi jangan bermain api. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada perkara yang terlihat cepat diproses, tetapi ada pula perkara yang seolah-olah dibiarkan mengendap,” tandasnya.
Ia juga mendorong Kapolres Sumba Barat Daya dan jajaran untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.
Minta Transparansi
KOMPAK Indonesia meminta kepolisian memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Untuk kasus dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan, KOMPAK Indonesia mendorong adanya kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah naik ke penyidikan, atau terdapat alasan hukum tertentu sehingga belum berlanjut.
Sementara untuk perkara dugaan pengeroyokan wartawan, KOMPAK meminta penyidik segera menuntaskan proses hukum selanjutnya.
KOMPAK Indonesia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus diproses secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“KOMPAK Indonesia berkomitmen untuk kawal proses hukumnya tuntas,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )
















