TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Persoalan sewa lahan yang digunakan sebagai lokasi Kantor Jaga PLN Wewewa Barat mencuat.
Pemilik tanah, Anderias Lende Rato bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Yakobus Dapangara, SH melakukan penyegelan atau palang adat (ledoka) terhadap lahan tersebut pada Kamis (17/09/2026).
Tindakan tersebut dilakukan karena pihak pemilik tanah menilai PLN telah ingkar terhadap kesepakatan sewa lahan yang disebut dibuat pada 1984.

Anderias Lende Rato (pemilik lahan) sedamg memeriksa usus ayam yang digunakan dalam ritual pemasangan palang adat (ledoka) terhadap lahan PLN. ( Foto Menara Sumba)
Menurut Anderias Lende Rato, berdasarkan kesepakatan awal, tanah tersebut disewakan kepada PLN selama 30 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain itu, disebut terdapat kesepakatan mengenai fasilitas meteran listrik secara gratis dan pemberdayaan warga untuk dipekerjakan sebagai staf PLN.
Namun, ia mengklaim hingga saat ini tidak pernah menerima pembayaran sewa maupun fasilitas meteran sebagaimana yang disebut dalam perjanjian tersebut.
«“Kami sudah sepakat bahwa tanah ini dikontrak selama 30 tahun. Jadi kami dijanji setiap bulan Rp2 juta dengan meteran gratis. Ternyata sampai hari ini tidak ada sama sekali. Uang biar satu sen pun tidak ada, meteran tidak ada,” terang Anderias.»
Ia mengatakan, setelah masa kontrak tersebut dianggap berakhir dan bahkan melampaui batas waktu, pihak keluarga kemudian mengambil langkah dengan memasang palang adat di lokasi tanah.
“Karena tidak ada harganya dari tanah ini, kami datang pasang palang di sini, palang adat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anderias Lende Rato, Yakobus Dapangara, SH mengatakan, lahan yang digunakan sebagai lokasi Kantor Jaga PLN tersebut merupakan tanah milik kliennya yang sejak 1984 disewakan kepada PLN.
Yakobus menyebut, jika dihitung dari 1 Februari 1984 hingga 17 September 2026, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung selama sekitar 42 tahun 7 bulan.
Ia mendalilkan, selama periode tersebut kliennya tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang menurutnya menjadi kewajiban PLN berdasarkan kesepakatan awal.
“Dari jangka waktu tahun 1984 sampai detik hari ini, 42 tahun 7 bulan, tidak pernah memberikan seribu perak pun kepada pemilik tanah,” tegas Yakobus.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar hubungan kedua pihak pada awalnya hanyalah perjanjian tertulis di bawah tangan mengenai sewa atau kontrak penggunaan tanah.
Yakobus juga mempersoalkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut telah diterbitkan atas lahan tersebut.
Ia mengaku heran karena, menurut keterangannya, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan untuk pelepasan hak atas tanah tersebut.
Persoalkan Keabsahan SHGB
Atas persoalan tersebut, Yakobus mengatakan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan keabsahan SHGB yang berkaitan dengan lahan tersebut.
“Terhitung tanggal ini, 17 September 2026, kami melakukan palang adat sambil kami akan melakukan gugatan terhadap keabsahan sertifikat hak guna bangunan. Sebab kami sebagai pemilik tanah tidak pernah merasa memberikan persetujuan atas penerbitan itu,” timpalnya.
Ia meminta pihak PLN dapat menunjukkan dasar atau dokumen yang menjadi landasan penerbitan SHGB tersebut.
“Kami minta penanggung jawab PLN datang ke sini, bawa orang yang memberikan surat pelepasan atas tanah ini. Supaya PLN buktikan siapa yang memberikan tanah itu,” katanya.
Yakobus menegaskan, menurut pihaknya, kesepakatan awal bukanlah jual beli atau pelepasan hak atas tanah, melainkan perjanjian sewa antara pemilik tanah dan PLN.
Pemilik Tanah Klaim Telah Tempuh Upaya Persuasif
Sebelum melakukan palang adat, Yakobus mengklaim pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan surat-menyurat.
Ia menyebut, pihak pemilik tanah telah menyurati dan memberikan somasi terkait persoalan sewa lahan.
Pihaknya juga mengaku telah membicarakan persoalan tersebut dengan pihak pertanahan.
Namun, menurut Yakobus, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Ia menyebut, pihak PLN telah menolak tuntutan terkait pembayaran sewa maupun opsi penyelesaian melalui jual beli tanah.
“Baik kontrak maupun jual khusus tanah ini mereka menolak. Seolah-olah tanah ini milik mereka,” imbuhnya.
Karena itu, pihak pemilik tanah menyatakan akan mempertahankan klaim kepemilikannya dan menempuh proses hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Palang Adat Tidak Boleh Dicabut
Yakobus juga menyampaikan peringatan agar palang adat yang telah dipasang tidak dicabut atau dirusak sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
“Sepanjang belum adanya proses penyelesaian atas hak milik tanah adat ini, tidak boleh ada yang merusak atau mencabut palang adat ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila palang tersebut dicabut tanpa penyelesaian, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merugikan kliennya.
“Kami sudah beritikad baik. Menyurati, mensomasi untuk sewa kontrak dan seterusnya kami membicarakan di media, di pihak kantor pertanahan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PLN Ranting Sumba Jaya mengenai dasar perjanjian, status pembayaran sewa, maupun status SHGB yang dipersoalkan. ( JIP/MS )






















