TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Joni Ki’i, yang mengaku sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Meltripaul E. Rongga pada 15 Juni 2026, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian versi dirinya.
Penjelasan tersebut disampaikan Joni Ki’i kepada sejumlah awak media pada Minggu (16/8/2026).
Joni membantah telah melakukan pemukulan terhadap Meltripaul. Ia mengatakan, pada awal kejadian dirinya sedang duduk bersama keluarga di dalam sebuah tenda.
Menurut Joni, dirinya kemudian dipanggil oleh Kordianus Andi yang juga anggota Polres SBD untuk bergabung dalam acara karaoke yang berlangsung sekitar delapan meter dari tempat mereka sebelumnya duduk.
“Sesampainya di situ, saya membawa segelas bir, tetapi isinya sudah tersisa setengah,” ujar Joni dalam keterangannya.
Joni mengaku setelah meletakkan gelas bir tersebut di atas meja, Meltripaul kemudian menuangkan moke hingga memenuhi gelasnya.
“Saya tegur dia, saya bilang bahwa saya tidak minum moke,” katanya.
Joni melanjutkan, dirinya kemudian sempat diberikan mikrofon dan telepon genggam untuk menyanyikan sebuah lagu. Setelah selesai bernyanyi, ia mengembalikan mikrofon dan telepon genggam tersebut.
Menurut Joni, Meltripaul kembali menuangkan moke ke dalam gelasnya hingga beberapa kali. Namun, Joni mengaku tidak meminum minuman tersebut.
“Dia yang ambil dan minum sampai ketiga kali,” ungkapnya.
Karaoke Berakhir, Terjadi Keributan
Joni mengatakan, sekitar pukul 02.00 WITA, acara karaoke dihentikan karena malam sudah semakin larut.
Menurut versinya, setelah soundsystem dimatikan, suasana kemudian berubah dan terjadi adu mulut.
Joni menuturkan, Meltripaul saat itu melontarkan sejumlah perkataan yang menurutnya ditujukan kepada pihak tertentu, termasuk menyebut nama mantan Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, serta anaknya yang kini menjabat Wakil Bupati Sumba Barat Daya.
Joni mengaku tidak menanggapi perkataan tersebut karena melihat kondisi Meltripaul yang menurutnya sudah dipengaruhi minuman keras.
“Saya tidak gubris karena tahu dia sudah mabuk,” ujarnya.
Namun, menurut Joni, situasi kemudian memanas ketika Meltripaul berdiri dan mengajak berkelahi.
“Dia bilang, siapa yang jago di sini, kita berkelahi,” kata Joni.
Joni kemudian menceritakan bahwa seorang anak berinisial E menanyakan kepada Meltripaul mengenai siapa yang hendak diajak berkelahi.
Menurut Joni, terjadi perdebatan antara keduanya hingga akhirnya E memukul Meltripaul di bagian mulut.
“Si E ini langsung meninju mulut Meltripaul hingga terjatuh,” katanya.
Tidak Ikut Memukul
Setelah Meltripaul terjatuh, Joni mengaku dirinya justru dibawa menjauh dari lokasi oleh Aris Lagho, yang disebutnya merupakan anggota Polres Sumba Barat Daya.
“Kebetulan waktu itu saya duduk berdampingan dengan Pak Aris Lagho. Pak Aris ini langsung peluk saya, tarik saya dan bilang, mari kita pergi ke bawah, jangan terpengaruh dengan anak-anak,” jelas Joni.
Joni mengatakan dirinya kemudian mengikuti Aris menuju ke rumahnya.
Di perjalanan, ia berpapasan dengan anaknya, Brandy, yang menurut Joni hendak menuju lokasi keributan untuk melihat apa yang terjadi.
Namun, menurut Joni, Brandy kemudian ditahan oleh Kordianus Andi agar tidak mendatangi lokasi keributan.
Joni mengaku setelah meninggalkan lokasi, dirinya hanya mendengar Meltripaul beberapa kali memaki Kordianus Andi.
“Pak Andi tahu mungkin dia mabuk, maka tidak diladeni,” katanya.
Selanjutnya, menurut Joni, Kordianus Andi meminta kunci mobil untuk mengantar Meltripaul meninggalkan lokasi.
“Mereka langsung keluar, mungkin ke Polres atau ke mana saya kurang tahu,” ujar Joni.
Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Joni menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap Meltripaul sebagaimana tuduhan yang dilaporkan.
Ia menyatakan keterangannya tersebut merupakan kronologi berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya pada malam kejadian.
Joni juga berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 15 Juni 2026 tersebut telah dilaporkan oleh Meltripaul E. Rongga.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki versi masing-masing mengenai kronologi kejadian. ( TIM/MS )


















