TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Kuasa hukum Meltripaul E. Rongga, Gerson Dawa, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) untuk segera memproses secara serius laporan dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya pada 15 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gerson Dawa didampingi pengacara Jimi Lay, SH dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/8/2026) di Kantor Hukum Meltripaul E. Rongga, SH, M.Pd & Rekan.
Dalam konferensi pers itu, Gerson menjelaskan alasan dirinya melakukan siaran langsung atau live streaming terkait perkembangan perkara tersebut.
“Pertanyaannya, mengapa kemarin kami live streaming? Kalau kami tidak live streaming, kami belum tahu sejauh mana perkara ini akan dilakukan dalam tingkat tahapan mana,” ujar Gerson.
Menurutnya, setelah siaran langsung tersebut dilakukan, pada Minggu (16/08/2026), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Meltripaul E. Rongga yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.
Gerson mengatakan, dirinya juga menerima sejumlah komunikasi melalui WhatsApp dari Kordianus Andi yang disebutnya menjabat sebagai Kasi Propam Polres SBD.
Ia mengaku mempertanyakan komunikasi tersebut karena menurutnya Kordianus Andi belum mengetahui bahwa Meltripaul telah memberikan kuasa hukum kepadanya.
Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Mencari Pengacara
Gerson kemudian mempertanyakan alasan Kordianus Andi disebut mencari pengacara bagi para terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut Gerson, pihak yang dilaporkan seharusnya dapat mencari dan menentukan kuasa hukumnya sendiri.
“Pertanyaannya ialah, ada apa? Kenapa Kordianus Andi sebagai Kasi Propam Polres SBD harus beliau yang mencari pengacara untuk para terlapor,” kata Gerson.
Ia menyebut, Kordianus Andi merupakan salah satu pihak yang mengajak Meltripaul untuk hadir dalam acara syukuran 40 hari meninggalnya mertua No Roja pada malam 15 Juni 2026.
Karena itu, Gerson mengaku mempertanyakan posisi Kordianus Andi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Harusnya beliau yang mendampingi Meltripaul karena di balik itu beliau adalah salah satu aparat penegak hukum,” ujarnya.
Gerson menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan dugaan dari pihaknya dan bukan tuduhan bahwa Kordianus Andi telah melakukan tindak pidana.
“Dugaan kami kuat ada apa di balik ini tanpa kami menuduh, karena menurut hukum menduga adalah sangat wajar,” katanya.
Klaim Chat WhatsApp Dihapus
Dalam konferensi pers tersebut, Gerson juga mengungkapkan bahwa setelah mengetahui dirinya menjadi kuasa hukum Meltripaul, komunikasi melalui WhatsApp yang sebelumnya disebut dilakukan Kordianus Andi diduga telah dihapus.
Gerson mengaku telah meminta kliennya dan istri kliennya untuk mengamankan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan dan riwayat komunikasi tersebut.
“Tapi saya sebagai kuasa hukum senior tidak akan sebodoh itu. Saya langsung menelpon Meltripaul sebagai korban dan istri korban untuk segera men-screenshot chat dan bukti kontak WA itu,” ujarnya.
Menurut Gerson, bukti tersebut telah diamankan dan nantinya dapat digunakan untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh apabila diperlukan.
Ancam Tempuh Jalur Propam Polda NTT hingga Mabes Polri
Gerson menegaskan, apabila perkara tersebut tidak segera diproses sesuai ketentuan, pihaknya siap menempuh langkah hukum melalui jalur yang lebih tinggi.
Ia menyebut, akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT hingga Divisi Propam Mabes Polri.
“Apabila kasus ini tidak secepatnya diproses, maka menurut saya kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi yaitu ke Bidpropam Polda NTT maupun di Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.
Selain itu, Gerson menyatakan pihaknya juga akan menggunakan kewenangan berdasarkan surat kuasa untuk menghadap Komisi II DPR RI.
Dua Saksi Telah Diperiksa
Lebih lanjut, Gerson menyampaikan bahwa pada Minggu (16/08/2026), dua orang saksi korban, termasuk Meltripaul, telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik.
Ia mengatakan, pihaknya telah memperoleh salinan hasil pemeriksaan, namun masih menunggu dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Salinan sudah kami dapatkan, hanya bahwa dalam sistem kepolisian ada sistem komando sehingga SP2HP kami belum dapatkan,” katanya.
Gerson menyebut, pihaknya masih menunggu kehadiran Kasatreskrim agar dapat memperoleh SP2HP terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia menilai, keterangan yang telah diberikan Meltripaul kepada penyidik cukup kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
“Tidak usah khawatir karena keterangan-keterangan dari korban Meltripaul menurut hukum cukup akurat dan sangat mendukung menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Minta Dukungan Insan Pers
Gerson juga meminta dukungan insan pers dari berbagai media agar perkara dugaan pengeroyokan tersebut mendapat perhatian publik dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Atas izin daripada orang yang memberikan kuasa kepada kami, tahap selanjutnya kami mohon dukungan insan pers dari berbagai media agar perkara ini menjadi atensi,” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa setelah live streaming yang dilakukannya, sejumlah akademisi dari Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Kupang memberikan dukungan terhadap langkah tersebut.
Menurut Gerson, dukungan itu datang atas inisiatif mereka sendiri, termasuk komunikasi dengan Divpropam Mabes Polri maupun Bidpropam Polda NTT.
“Banyak yang membantu kami backup, dimana bukan saya meminta dan menyuruh, tapi mereka sendiri yang menginisiasi hubungan ke Divpropam Mabes Polri maupun Bidpropam Polda NTT,” tuturnya. ( TIM/MS )
















