Hukum/Kriminal/HAM

Dijanjikan Kerja sebagai TKW, Perempuan Ini Mengaku Ditempatkan di Kos dan Diminta Denda Rp50 Juta

×

Dijanjikan Kerja sebagai TKW, Perempuan Ini Mengaku Ditempatkan di Kos dan Diminta Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM— Seorang perempuan yang disebut Ibu Febriani mengaku mengalami sejumlah kejanggalan dalam proses perekrutan dirinya sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.


Berawal dari Tawaran Kerja


Menurut pengakuan Febriani, proses perekrutan bermula pada Mei 2026 melalui komunikasi dengan Ibu Yuli.

Ia dijanjikan pekerjaan sebagai TKW dan diminta menyiapkan KTP, KK serta surat izin suami.


Setelah sempat membatalkan keberangkatan pada Mei, Febriani kembali memutuskan berangkat pada Agustus 2026.

Pada 12 Agustus, Yuli mengirim Rp1 juta untuk kebutuhan perjalanan dan koper.


Febriani kemudian berangkat dari Palu menuju Jakarta pada 14 Agustus.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput seorang laki-laki bernama Pak Ali yang disebut sebagai pihak kantor.


Dibawa ke Rumah Kos di Jakarta


Febriani kemudian dibawa ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat, yang disebut sebagai tempat penampungan calon TKW sebelum diberangkatkan ke luar negeri.


Namun, ia mengaku terkejut karena tempat tersebut ternyata berupa rumah kos berukuran kecil yang dihuni banyak calon pekerja.

Febriani juga mengaku tidak mengetahui secara jelas nama maupun identitas kantor yang memberangkatkannya.


Kecurigaannya semakin muncul karena dirinya tidak mendapatkan penjelasan mengenai pelatihan bahasa maupun pembekalan kerja.


Mengaku Diminta Denda Rp50 Juta


Pada 15 Agustus, Febriani menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah menyampaikan memiliki riwayat operasi sesar, ia mengaku diberitahu bahwa dirinya tidak dapat diberangkatkan ke Dubai dan harus diarahkan ke Oman.

Febriani juga mengaku diberi pilihan untuk pulang dengan syarat membayar denda sebesar Rp50 juta.

Ia turut menceritakan sejumlah kejadian lain yang menurutnya tidak wajar selama berada di lokasi, termasuk dugaan perilaku bernuansa seksual serta informasi mengenai seorang calon pekerja yang hamil dan disebut diberikan obat atau ramuan tertentu.

Memilih Tinggalkan Lokasi


Pada malam 16 Agustus, Febriani menghubungi temannya, Sulman, dan menceritakan kondisi yang dialaminya.

Setelah mendapat bantuan Dimas yang berada di Jakarta, ia kemudian merencanakan untuk meninggalkan lokasi.

Rencana tersebut sempat tertunda karena adanya kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Namun sekitar pukul 03.00 WIB pada 17 Agustus, Febriani akhirnya meninggalkan tempat tersebut dan menuju kantor DPP PRIMA di Jakarta Pusat.

Setelah keluar, Febriani mengaku memblokir nomor sejumlah pihak yang terlibat dalam proses keberangkatannya.

Ia juga menyebut keluarganya kemudian dihubungi dan diminta membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi.

Perlu Penelusuran Pihak Berwenang


Rangkaian pengakuan Febriani tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perekrutan, identitas perusahaan, kondisi tempat penampungan, proses pemeriksaan kesehatan serta dugaan permintaan denda terhadap calon pekerja migran.

Sejumlah dugaan lain yang disampaikan Febriani juga perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *