TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) memastikan tidak hanya menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Marthen Nuni Mada.
Selain perkara tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres SBD saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2026).
“Ada kasus korupsi lain yang sedang ditangani dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres SBD,” jelasnya.
Menurut Yakobus, sejumlah perkara dugaan korupsi tersebut hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat karena masih pada tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian, kata dia, masih menunggu perkara-perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan. Setelah memasuki tahap ini, pihaknya akan menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, termasuk mengenai jumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani.
“Kita masih menanti kasus-kasus itu masuk penyidikan untuk bisa disampaikan kepada publik,” imbuh Kasatreskrim.
Pihaknya menegaskan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya akan memproses setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk.
Ia memastikan seluruh perkara yang memenuhi unsur akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses semua kasus dugaan korupsi yang sudah masuk di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya secara tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Marthen Nuni Mada, Yakobus menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres SBD.
Marthen Nuni Mada ditahan selama 20 hari terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.039.766.
Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres SBD menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.( JIP/MS )

















