JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Seorang perempuan asal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Febriyani Amir G., melalui kuasa hukumnya dari Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking (THDAT) mengadukan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01-THDAF/VIII/2026. Pihak yang dimohonkan untuk diselidiki antara lain Yuli, Nur, Ali, Uni, serta perusahaan yang disebut sebagai “PT Bahtera”.
Ditawari Bekerja ke Luar Negeri
Menurut kronologi dalam pengaduan, Febriyani pertama kali ditawari pekerjaan sebagai PMI oleh Yuli pada Mei 2026.
Ia kemudian kembali berkomunikasi dengan pihak tersebut pada Agustus 2026 dan diminta menyiapkan sejumlah dokumen.
Pada 12 Agustus 2026, Yuli disebut mentransfer sekitar Rp1 juta untuk kebutuhan membeli koper, makan dan perjalanan menuju Palu.
Sehari kemudian, Febriyani tiba di Palu dan pada 14 Agustus 2026 diterbangkan menuju Jakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput seorang laki-laki bernama Ali yang disebut sebagai “orang kantor” dan dibawa ke sebuah tempat di Kembangan, Jakarta Barat, yang disebut sebagai penampungan calon pekerja migran.
Namun, menurut korban, dirinya tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai identitas dan legalitas perusahaan, pelatihan kerja maupun kontrak pekerjaan.
Negara Tujuan Berubah
Pada 15 Agustus 2026, Febriyani menjalani pemeriksaan kesehatan bersama calon pekerja lainnya.
Setelah pemeriksaan, seseorang bernama Uni disebut menyampaikan bahwa korban dinyatakan sehat.
Namun setelah korban menyampaikan riwayat operasi sesar, negara tujuan yang sebelumnya disebut Dubai kemudian dialihkan menjadi Oman.
Perubahan negara tujuan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta kuasa hukum untuk didalami oleh penyidik.
Persoalan semakin serius ketika korban disebut diminta membayar Rp50 juta apabila membatalkan proses keberangkatan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum, rincian biaya dan dasar perjanjian atas tuntutan tersebut.
Berhasil Keluar dari Penampungan
Merasa khawatir dengan kondisi yang dialaminya, Febriyani kemudian menghubungi teman dan meminta bantuan.
Pada dini hari 17 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ia berhasil meninggalkan tempat penampungan dan menuju kantor DPP PRIMA di Jakarta Pusat dengan bantuan pihak lain.
Setelah korban meninggalkan lokasi, pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pemberangkatan disebut menghubungi keluarganya di daerah asal dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi.
Minta Bareskrim Selidiki Dugaan TPPO
Kuasa hukum meminta Bareskrim Polri menyelidiki seluruh rangkaian perekrutan, pengangkutan, penampungan dan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.
Penyidik juga diminta memeriksa legalitas perusahaan yang disebut “PT Bahtera”, status tempat penampungan, hubungan para pihak dengan perusahaan dan agen luar negeri, serta aliran dana dalam proses penempatan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap bukti percakapan elektronik, rekaman komunikasi, tiket perjalanan, dokumen pemeriksaan kesehatan dan bukti transaksi.
Kemungkinan adanya korban lain dengan pola perekrutan serupa juga diminta untuk didalami.
Kuasa hukum turut meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya apabila ditemukan intimidasi, ancaman atau tekanan selama proses penanganan perkara. ( TAP/MS )






















