TAMBOLAKA , MENARASUMBA.COM – Persoalan tanah kembali mencuat di Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasusnya mencuat ketika tiba-tiba muncul surat jual beli tanah milik Raymundus Seingo Malo yang digadai kepada Samuel Lendi Bani pada tahun 2002.
Anehnya lagi, sertifikat tanah yang jadi objek masalah kini sudah berada di tangan Yohanis Pala Zaghu pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan gadai lahan tersebut.
“Orang tua kami tidak pernah menjual tanah itu, hanya digadai,” tutur Benediktus B. Pare, anak keempat almarhum Raymundus Seingo Malo, Selasa (02/06/2026).

Surat jual beli tanah yang keabsahannya dipertanyakan oleh ahli waris almarhum Raymundus Seingo Malo. ( Istimewa )
Saat itu Benediktus bersama ketiga saudaranya menemani Stefani Inna ibu mereka menghadiri penanganan persoalan tersebut di Kantor Camat Kota Tambolaka.
Mediasi yang ditangani Camat Kota Tambolaka, Dominikus Moda, S.AP ini tidak berbuah hasil karena para ahli waris tidak mengakui adanya jual beli tanah.
Ahli waris mempertanyakan keabsahan surat jual beli tanah yang lahannya terletak di Desa Rada Mata, tak jauh dari Rumah Jabatan Wakil Bupati SBD ini termasuk sertifikat tanah yang tiba-tiba sudah ada di tangan Yohanis Pala Zaghu.
“Sertifikat belum kami ambil dari Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Sumba Barat, karena lahan kebun itu masuk Program IFAD ditanami mente dan pengukurannya ditangani langsung dinas,” ungkap Benediktus.
Gadai Lisan karena Saling Percaya
Menurut Stefani Inna istri almarhum Raymundus Seingo Malo, di tahun 2002 itu keluarganya butuh biaya cukup banyak sehingga ia dan suaminya meminta bantuan kerabat untuk mencari orang yang bisa menerima menerima gadai lahan kebun mente ini.
Alhasil pada tahun itu juga kerabat bernama Yeremias bersama istri berhasil mendapatkan seorang yang berminat untuk menerima gadai.
“Karena saling percaya kami lakukan transaksi gadai secara lisan. Dari uang 12 juta itu, 1 juta kami berikan kepada Bapak Yere dan Mama Yere sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu carikan penerima gadai,” kisahnya.

Perbedaan tanda tangan almarhum Raymundus Seingo Malo di KTP (atas) dan yang tertera dalam surat jual beli tanah (bawah). ( Istimewa )
Saat itu pula disepakati jika tidak ditentukan waktu jatuh tempo dalam gadai lahan kebun mente ini.
“Kami hanya sepakat bahwa ketika sudah tersedia dana maka lahan tersebut bisa ditebus kapan saja, atau bahkan ketika anak-anak kami sudah dewasa” lanjut Stefani.
Saat itu keempat putra mereka masih kecil dan dalam rentang waktu yang berlalu lahan itu belum bisa ditebus hingga suaminya berpulang pada tahun 2013.
Bahkan keempat putranya ada yang merantau untuk mencari penghasilan di Sulawesi hingga Kalimatan.
Surat Jual Beli yang Janggal
Persoalan timbul ketika tahun 2024 lalu tiba-tiba datang Yohanis Pala Zaghu memberitahukan jika akan dilakukan proses balik nama atas lahan yang disebut telah dibeli oleh seseorang.
Yang lebih mencengangkan lagi, pihak Yohanis menyebut jika lahan itu telah dibelinya dari Samuel Lendi Bani, yang justru adalah penerima gadai di tahun 2022.
Yohanis menyatakan bahwa lahan itu sebelumnya adalah milik Samuel Lendi Bani yang kemudian ia beli.
“Kami kaget karena ia perlihatkan surat jual beli dimana Samuel Lendi Bani sebagai pembeli dan suami saya sebagai penjual dengan saksi dua tokoh masyarakat yakni Petrus Bili Deylo dan Cornelis Bani, termasuk Yohanis Pala Zaghu sendiri sebagai Hansip,” bebernya.
Kejanggalan surat jual beli yang paling menyolok, kata Stefani, bahwa tidak satu pun pihak keluarga Raymundus Seingo Malo ikut menyaksikan dan mengetahui.
“Suami saya selalu libatkan saya dalam setiap proses gadai karena saat itu anak-anak kami masih kecil. Apalagi ini transaksi jual beli,” timpalnya lagi.
Yang lebih mengejutkan, dari pihak yang disebut menandatangani surat jual beli itu tersisa Yohanis Pala Zaghu sendiri yang masih hidup.
Samuel Lendi Bani, Raymundus Seingo Malo, Petrus Bili Deylo, Cornelis Bani, dan Edmundus Ngongo Bulu (Kepala Desa Rada Mata saat itu) semuanya telah meninggal dunia.
Pihaknya juga menyangsikan keaslian tanda tangan yang tertera dalam surat jual beli tersebut karena mengenal betul bentuk tanda tangan suaminya.
Sertifikat Tanah Diambil Diam-diam Pihak Lain
Lebih lanjut Stefani menjelaskan, satu kejanggalan paling mengejutkan adalah sertifikat tanah yang kini sudah di tangan Yohanis Pala Zaghu.
Ahli waris almarhum Raymundus Seingo Malo kaget manakala mengetahui jika sertifikat tanah ini sudah dalam genggaman Yohanis Pala Zaghu
Kini mereka menyerahkan sepenuhnya misteri urusan ini ke jalur hukum agar bisa diperiksa dan diproses.
“Kami tempuh jalur hukum agar semuanya bisa terungkap,” tandas Stefani.
Hingga berita ini tayang awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak lain yang terlibat dalam persoalan tersebut. ( TIM/MS )





























