TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengajuan pencairan dana desa tahap satu tahun anggaran 2025 ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tuntas dilakukan Dinas PMD Kabupaten SBD.
Menurut penjelasan Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos, Kamis (12/06/2025) 40 desa terpaksa diblokir rekeningnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos. ( Foto Menara Sumba )
“Kita blokir karena ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi seperti SPJ, rekomendasi camat, dan sejumlah kelengkapan lain,” sebutnya.
Pemblokiran rekening terpaksa dilakukan agar pengajuan pencairan anggaran tahap satu untuk 40 desa dimaksud bisa tetap dilakukan.
Dari data yang disampaikan pihak Dinas PMD Kabupaten SBD diketahui Kecamatan Wewewa Tengah berada di urutan teratas dengan jumlah sembilan desa
Sedangkan Kecamatan Loura menjadi satu-satunya wilayah dengan desa bebas dari pemblokiran rekening.
Berikut data desa yang mengalami pemblokiran rekening :
Kecamatan Wewewa Tengah :
- Desa Kanelu
- Desa Wee Kokora
- Desa Eka Pata
- Desa Omba Rade
- Desa Gollu Sapi
- Desa Lete Wungana
- Desa Limbu Watu
- Desa Tarra Mata
- Desa Mata Lombu
Kecamatan Kodi Utara :
- Desa Homba Karipit
- Desa Waiholo
- Desa Bukambero
- Desa Magho Linyo
- Desa Wee Wella
- Desa Kadaghu Tana
- Desa Moro Manduyo
Kecamatan Wewewa Timur :
- Desa Lete Kamouna
- Desa Dangga Mangu
- Desa Mainda Ole
- Desa Kadi Wano
- Desa Nyura Lele
- Desa Dede Pada
Kecamatan Kodi Bangedo
- Desa Walla Ndimu
- Desa Umbu Ngedo
- Desa Tana Mete
- Desa Waipaddi
- Desa Maliti Bondo Ate
Kecamatan Wewewa Barat :
- Desa Wali Ate
- Desa Kalaki Kambe
- Desa Kalembu Kanaika
- Desa Laga Lete
Kecamatan Wewewa Selatan :
- Desa Buru Kaghu
- Desa Milla Ate
- Desa Rita Baru
- Desa Wee Wulla
Kecamatan Kodi Balaghar :
- Desa Kahale
- Desa Panenggo Ede
Sementara tiga desa lain yakni Desa Mata Loko di Kecamatan Wewewa Utara, Desa Kadoki Horo di Kecamatan Kodi, dan Desa Wee Londa di Kecamatan Kota Tambolaka. ( JIP/MS )





















































