KUPANG, MENARASUMBA.COM – Penahanan terhadap Alvianus Lere Dawa yang dituduh sebagai penadah kulkas curian belum memenuhi unsur.
Hal tersebut disampaikan Advokat kondang asal Kota Kupang, Herry Battileo, SH, MH, Jumat (10/10/2025).Herry menyebut, salah satu alasan mendasarnya adalah pelaku pencurian sudah menegaskan jika Alvianus tidak tahu bahwa kulkas itu hasil curian.
Apalagi jika perbuatan itu baru satu kali dilakukan oleh Alvianus.
“Kalau barang tersebut dibeli dan tidak (ia) ketahui barang curian dan perbuatan tersebut baru satu kali maka belum dapat disebut penadah,” terangnya.
Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT ini menegaskan, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip yang benar.
Jangan sampai terkesan ada pemaksaan dalam kasus tersebut karena yang bersangkutan masyarakat kecil.
“Apalagi sudah ada pengakuan dari si pencuri kalau penadah tidak tahu itu barang curian,” timpalnya.
Namun demikian dirinya tidak bisa mengintervensi keputusan polisi dalam mengambil keputusan ini.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Rifky Nugraha, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, melalui Kanit Pidum, I Kadek Nata menjelaskan, unsur penadahan sudah terpenuhi.
“Penadahan sudah memenuhi unsur barang yang ditadah 1 buah kulkas harga 1. 5 juta dan 1 buah water heater harga 3 juta,” tulisnya singkat dalam pesan chat WhatsApp.
Untuk diketahui Alvianus Lere Dawa, warga Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD diciduk polisi pada Selasa (23/09/2025).
Menurut penjelasan Yustina Radu Kalli istri Alvianus, suaminya diciduk atas tuduhan membeli 1 buah kulkas bekas dan 1 buah shower yang tidak ia ketahui bahwa itu adalah hasil curian.
Karena kulkas bekas itu dijual seharga 450 ribu maka suaminya tertarik untuk membeli.
“Kami beli pada Senin 22 September 2025 dan keesokan harinya suami saya dijemput polisi,” tutur Yustina.
Kemudian diketahui jika kulkas itu dicuri dari Hotel Arya yang berlokasi di bibir pantai Desa Ate Dalo. ( JIP/MS )


































