JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia angkat bicara merespons polemik pemberitaan terkait dugaan pejabat Polda NTT yang mendampingi bos Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Sumba.
PADMA Indonesia mendesak langkah pembersihan internal di tubuh kepolisian, sekaligus mengecam keras praktik jurnalisme tak berimbang yang merugikan nama baik perwira polisi berprestasi di daerah.
Dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (28/02/2026) Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, SH, MH menegaskan, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan TPPO Wilayah NTT, Kapolda NTT harus mengambil langkah progresif dan tanpa kompromi.
“Kami dukung penuh Kapolda NTT untuk tindak tegas oknum-oknum di Polda NTT yang terbukti membackingi pelaku TPPO,” tandasnya.
“Sudah saatnya NTT bebas dan bersih dari mafia perdagangan orang,” tegasnya lagi.
Secara spesifik ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT untuk segera turun tangan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO di NTT.
Jika dibiarkan, kata dia, hal ini akan jadi preseden buruk bagi institusi Polri, terutama dalam pemberantasan TPPO di NTT.
Propam diminta untuk segera memeriksa dan menndak tegas, karena sejak zaman Kapolri Badrodin Haiti, pernah ada 10 nama yang disebut terlibat dalam jaringan TPPO di NTT.
“Apakah orang-orang itu sudah ditindak atau belum? Atau jangan-jangan sudah beranak pinak jaringan itu,” tanya Greg.
Ia juga menyoal dugaan keterlibatan jaringan itu dalam membekingi PT Malindo Mitra Perkasa yang kasusnya raib hingga hari ini.
Kritisi Praktik Jurnalisme Tanpa Konfirmasi
Pada bagian lain, PADMA Indonesia juga menyorot tajam etika pemberitaan salah satu media online yang memuat narasi sepihak.
Padahal, ujar Greg, Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, telah menegaskan jika berita yang menuding adanya sosialisasi perusahaan perdagangan orang di Polres adalah tidak benar, sepihak, dan tidak pernah dikonfirmasi ke pihak Polres Sumba Barat.
Faktanya, foto yang beredar adalah momen silaturahmi Ketua Pemuda NTT untuk membahas kerja sama pemeliharaan kamtibmas.
Karena itu, Dewan Pers harus mengambil tindakan tegas terhadap media yang memproduksi berita tanpa proses verifikasi.
“Kerja jurnalistik itu diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik pada Pasal 5 ayat (1), pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya lebih lanjut.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pentingnya Objektivitas
Greg mengingatkan, praktik pemberitaan tanpa konfirmasi adalah bentuk fitnah yang mencederai kebebasan pers itu sendiri.
Publik tahu bahwa kinerja Polri secara nasional memang sedang banyak disorot akibat beberapa kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Namun, bukan berarti hal tersebut mengaburkan prestasi-prestasi nyata yang sudah diperbuat anggota Polri lain,” . imbuhnya.
PADMA Indonesia menekankan pentingnya objektivitas masyarakat dalam menilai kinerja aparat penegak hukum.
Saat ini, terdapat banyak putra daerah NTT yang memimpin di tubuh Polri dan menunjukkan dedikasi tinggi, dimana salah satunya Kapolres Sumba Barat.
Jangan sampai intrik-intrik tertentu dan pemberitaan yang tendensius justru mengorbankan putra daerah yang sedang bekerja keras membangun wilayahnya.
“Mereka tidak boleh jadi korban fitnah tidak berdasar dari pemberitaan yang mengabaikan asas keberimbangan,” pungkasnya. ( TAP/MS )


















