WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang Advokat dan anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor dalam sebuah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan investor di Kabupaten Sumba Barat menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden saling dorong yang viral di media sosial, tetapi memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai netralitas negara, profesionalisme aparat, serta penghormatan terhadap profesi Advokat dalam negara hukum.
Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Kabupaten Lumajang, Muhammad Akbar Umbu Nay, SH, C.MSP menegaskan, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan kepada kepentingan tertentu.

Advokat Muhammad Akbar Umbu Nay. ( Istimewa )
“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara secara setara, bukan memberikan rasa aman kepada satu pihak sambil mengabaikan hak pihak lain,” ujar Akbar, Selasa (09/06/2026).
Menurutnya, Advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika Advokat menjalankan tugas mendampingi klien atau memperjuangkan hak-hak hukum warga negara, yang dijalankan bukan kepentingan pribadi, melainkan fungsi konstitusional yang diakui negara.
“Setiap tindakan yang berpotensi menghambat atau menghalangi Advokat dalam menjalankan profesinya patut menjadi perhatian serius. Yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan Advokat, tetapi juga kredibilitas sistem hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Akbar menilai substansi persoalan tidak berhenti pada insiden yang terekam kamera.
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, antara lain mengenai dasar hukum pelibatan Brimob dalam pengamanan kegiatan tersebut, legalitas kegiatan yang berlangsung, kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga alasan munculnya ketegangan dengan pihak yang sedang menjalankan fungsi pendampingan hukum.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan wujud kepedulian masyarakat terhadap tegaknya hukum dan prinsip transparansi.
“Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan, dan pengawasan publik. Tidak ada yang menolak pembangunan maupun investasi yang sah, tetapi setiap investasi wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.
Akbar menegaskan, prinsip equality before the law harus menjadi pegangan semua pihak. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu hanya karena memiliki kekuatan modal besar.
Dirinya juga mengingatkan agar kehadiran aparat keamanan semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan menimbulkan persepsi keberpihakan kepada kepentingan tertentu.
“Kepercayaan publik lahir dari keterbukaan, keadilan, dan keberanian negara untuk tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi, agar mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.
“Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah proyek atau video yang viral, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keyakinan bahwa negara masih berdiri tegak di atas prinsip keadilan,” tutupnya.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Hukum adalah panglima dalam kehidupan bermasyarakat.” ( JIP/MS )
















