TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Setelah empat tahun menanti kepastian hukum, Yosua Todo Nura Lele, nasabah BRI Cabang Waikabubak, kembali mendatangi Polres Sumba Barat Daya (SBD).
Bersama istrinya, ia menemui Kapolres SBD pada Senin (20/07/2026) untuk meminta agar laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum pegawai bank segera ditindaklanjuti hingga ke tahap gelar perkara.
Yosua mengaku telah memperjuangkan kasus tersebut sejak empat tahun lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami datang meminta bantuan Bapak Kapolres agar kasus ini segera mendapat titik terang dan bisa segera digelar perkara. Sudah empat tahun saya berjuang agar persoalan ini bisa sampai ke persidangan,” ujarnya.
Menurut Yosua, persoalan yang dihadapinya bermula dari dugaan perbuatan oknum pegawai BRI yang menyebabkan dirinya menanggung beban utang yang kini disebut hampir mencapai Rp3 miliar.
Padahal, kata dia, nilai utang yang sebenarnya hanya sekitar Rp895 juta. Meski telah bertahun-tahun membayar angsuran, kewajibannya disebut belum juga dinyatakan lunas.
Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai sisa kewajiban kreditnya. Bahkan, permintaan untuk memperoleh print out rekening koran, menurutnya, tidak dipenuhi oleh pihak bank.
“Kalaupun memang masih ada sisa utang sebagai warga negara saya siap bertanggung jawab dan membayarnya. Tetapi saya tidak tahu berapa sisa utang yang harus saya lunasi karena pihak BRI tidak memberitahukannya, bahkan menolak memberikan print out rekening koran,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yosua mengatakan Kapolres SBD menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres SBD.
Menurutnya, SP2HP tersebut penting agar dirinya mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan sejak empat tahun lalu.
“Dari hasil pembicaraan dengan Bapak Kapolres, beliau berjanji dan langsung menanyakan kepada anggota Unit Tipidter. Disampaikan bahwa dalam waktu dekat SP2HP akan dikeluarkan,” katanya.
Yosua berharap penerbitan SP2HP menjadi langkah awal untuk mempercepat proses hukum hingga perkara tersebut dapat segera digelar dan disidangkan.
Ia mengaku khawatir apabila persoalan itu terus berlarut-larut, beban utang yang masih dipersoalkan akan menjadi tanggungan bagi anak dan cucunya.
“Kalau saya tidak memperjuangkan ini sekarang, utang ini akan terwariskan kepada anak dan cucu saya. Yang saya tuntut adalah kejelasan sisa utang saya dan proses hukum terhadap oknum pegawai BRI yang saya laporkan. Saya berharap kasus ini segera diangkat ke persidangan,” tegasnya. ( JIP/MS )

















