Hukum/Kriminal/HAM

Rikha Permatasari Dukung Tim Koalisi LAKKI, Tegaskan Putusan Praperadilan Wajib Dihormati

×

Rikha Permatasari Dukung Tim Koalisi LAKKI, Tegaskan Putusan Praperadilan Wajib Dihormati

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA, MENARASUMBA.COM – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI selaku kuasa hukum Piche Kota di tengah berkembangnya polemik pascaputusan praperadilan yang dikabulkan oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai rencana membawa penasihat hukum ke ranah hukum setelah putusan praperadilan dikabulkan.

Dalam pemberitaan yang beredar, Polres Belu dan Bidkum Polda NTT disebut menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut serta berencana menempuh langkah hukum lanjutan.

Menurut Rikha, setiap putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan menjadikan Advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha Permatasari, Rabu (22/07/2026).

Rikha menegaskan, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penyidik, penuntut umum, maupun hakim dalam sistem peradilan.

Karena itu, advokat berhak menjalankan tugas pembelaan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menilai, perbedaan pandangan terhadap putusan hakim merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Dalam pernyataannya, Rikha merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengenai perlindungan imunitas advokat, serta ketentuan KUHAP yang mengatur praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.

“Profesi Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Kebebasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Advokat dan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Rikha juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan profesionalisme, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.Selain itu, ia mengimbau seluruh organisasi advokat di Indonesia agar bersatu menjaga kehormatan profesi dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas pembelaan hukum.

“Saya ajak seluruh organisasi Advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi. Jangan sampai Advokat yang menjalankan tugas pembelaan berdasarkan hukum justru menghadapi tekanan maupun kriminalisasi. Perlindungan terhadap Advokat adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” katanya.

Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari menyampaikan dukungan moral kepada Tim Koalisi LAKKI agar tetap menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Ia menegaskan, penghormatan terhadap putusan hakim merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum.

Apabila terdapat keberatan atas putusan pengadilan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan ataupun kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *