Birokrasi/Pemerintahan

Bupati SBD dan Kepala Kantor Pertanahan Ikuti Rakor Awal GTRA NTT, Bahas Skema Baru Redistribusi Tanah 2026

×

Bupati SBD dan Kepala Kantor Pertanahan Ikuti Rakor Awal GTRA NTT, Bahas Skema Baru Redistribusi Tanah 2026

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten SBD memperkuat langkah percepatan reforma agraria melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom dan dipusatkan di Kantor Bupati SBD, Kamis (18/06/2026), diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak Benu, S.ST bersama Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, ST selaku Ketua GTRA Kabupaten SBD.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Christofel Horo, SH.

Rakor dibuka secara resmi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi.

Agenda utama pertemuan adalah sosialisasi mekanisme baru pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2026 yang dipaparkan oleh Badan Bank Tanah kepada seluruh tim GTRA kabupaten/kota se-NTT.

Dalam arahannya, Gubernur NTT mengatakan, reforma agraria ditegaskan bukan semata pembagian tanah, tetapi bagian dari strategi pembangunan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum atas penguasaan lahan, mengurangi ketimpangan akses tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dari sektor produktif.

Sementara Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap agenda reforma agraria karena memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok petani dan warga yang selama ini belum memperoleh kepastian hak atas tanah.

“Reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk membuka akses ekonomi masyarakat. Tanah yang telah memiliki legalitas tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi modal pembangunan keluarga dan penguatan ekonomi desa,” ujar Bupati dalam kesempatan tersebut.

Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak Benu, S.ST menjelaskan, perubahan mekanisme redistribusi tanah tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dukungan data, kesiapan wilayah, serta sinergi antarperangkat daerah.

“Kegiatan ini menjadi ruang penyamaan persepsi sehingga pelaksanaan redistribusi tanah dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.

Melalui Rakor awal ini, Tim GTRA Kabupaten SBD diharapkan dapat segera melakukan identifikasi potensi objek dan subjek redistribusi tanah di daerah, sekaligus menyiapkan langkah teknis agar program reforma agraria tahun 2026 berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten SBD bersama Kantor Pertanahan juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses lahan dan pembangunan yang lebih berkeadilan di wilayah Sumba Barat Daya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *