Opini

Dari Jakarta hingga Sumba Barat Daya, Korupsi Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

×

Dari Jakarta hingga Sumba Barat Daya, Korupsi Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Editorial MenaraSumba.Com

Pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal batas wilayah. Ketika Polri bergerak mengusut dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah di tingkat nasional, pesan yang ingin disampaikan kepada publik sangat jelas: tidak ada ruang bagi penyalahgunaan uang negara.

Semangat itu patut diapresiasi. Namun, semangat tersebut tidak boleh berhenti di Jakarta. Ia harus hidup dan dirasakan hingga ke pelosok negeri, termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Di daerah ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah mengambil langkah hukum dengan menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa komitmen pemberantasan korupsi juga dijalankan di tingkat daerah. Publik tentu berharap proses hukum yang telah berjalan dapat terus dikawal secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat tidak pernah menuntut agar setiap orang yang diperiksa harus dinyatakan bersalah. Yang mereka inginkan adalah kepastian hukum. Bila alat bukti cukup, proses harus dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka perkara pun harus dihentikan secara terbuka dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah letak keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Korupsi, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Terlebih bila dugaan tersebut menyangkut sektor kesehatan, sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Setiap rupiah anggaran kesehatan semestinya bermuara pada pelayanan yang lebih baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan.

MenaraSumba.com memandang bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata-mata pada besarnya nilai kerugian negara atau banyaknya tersangka yang diumumkan. Ukuran sesungguhnya adalah konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai perkara besar diproses dengan cepat, sementara perkara di daerah berjalan tanpa kepastian. Sebaliknya, jangan pula perkara kecil dijadikan simbol keberhasilan, sementara kasus yang lebih kompleks dibiarkan berlarut-larut.

Keseriusan Polri di tingkat pusat hendaknya menjadi energi bagi seluruh jajaran hingga ke tingkat Polres. Apa yang menjadi komitmen pimpinan Polri harus tercermin dalam tindakan nyata aparat di lapangan: bekerja profesional, bebas intervensi, serta berani menuntaskan setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun bukan melalui slogan, melainkan melalui hasil kerja yang dapat dirasakan. Ketika setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara serius, setiap proses dilakukan secara transparan, dan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.

Dari Jakarta hingga Sumba Barat Daya, pesan yang harus terus dijaga tetap sama: tidak boleh ada ruang bagi korupsi. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, objektivitas, dan keberanian. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara itu sendiri.

Patut dicatat, semangat pemberantasan korupsi yang kini ditunjukkan Polri tidak mengenal batas institusi. Di tingkat nasional, penyidik Polri bahkan berani melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap perkara yang melibatkan pihak-pihak dari institusi penegak hukum lainnya, termasuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penyidikan terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum semestinya tidak boleh dihambat oleh status, jabatan, ataupun institusi seseorang.

Semangat itulah yang diharapkan juga tercermin di Kabupaten Sumba Barat Daya. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya hendaknya mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya secara profesional, independen, dan tanpa rasa takut terhadap tekanan apa pun. Bukan berarti setiap pihak yang diperiksa harus dinyatakan bersalah, melainkan seluruh dugaan harus diuji secara objektif melalui alat bukti, keterangan saksi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila bukti mengarah pada adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, penyidik juga harus berani menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Inilah makna penegakan hukum yang sesungguhnya: bekerja tanpa tedeng aling-aling, berpegang teguh pada hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. ( RED/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *