TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sebanyak 173 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Benyamin Kaba, SE, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (10/09/2026).
Benyamin menjelaskan, proses penyaluran Dana Desa tahap I untuk seluruh desa di Kabupaten Sumba Barat Daya telah diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kalau untuk Dana Desa, untuk tahap I sudah tersalur semua, 173 desa, yaitu di tanggal 12 Juni 2026,” ujar Kadis Benyamin.
Menurutnya, batas waktu pengajuan penyaluran Dana Desa tahap I sebenarnya sampai 15 Juni 2026.
Namun, Dinas PMD SBD mempercepat proses pengajuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan jaringan akibat pengajuan secara bersamaan dari desa-desa di seluruh Indonesia.
“Memang limit waktunya tanggal 15 Juni 2026. Tetapi, waktu itu kami kerja lembur, takutnya ketika diajukan tanggal 15 maka dia akan bermasalah di jaringan internet akibat membludaknya pengajuan dari semua desa di Indonesia,” jelasnya.
Karena pertimbangan tersebut, kata Benyamin, pihaknya berupaya agar seluruh pengajuan dapat dilakukan sebelum batas waktu berakhir.
“Sehingga kami sebelum tanggal 15, kami sudah ajukan semua,” lanjutnya.
Tahap II Masih Berproses
Sementara untuk penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2026, Benyamin menyebut masih terdapat puluhan desa yang belum menerima penyaluran dan saat ini masih dalam proses.
“Untuk tahap II sisa 65 atau 67 desa yang belum tersalurkan dan sementara berproses,” tuturnya pula.
Dirinya mengatakan, Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat Daya terus mendorong pemerintah desa agar segera memenuhi berbagai persyaratan sehingga proses penyaluran Dana Desa tahap II dapat dipercepat.
Menurutnya, imbauan telah disampaikan kepada pemerintah desa, baik melalui komunikasi langsung maupun telepon.
Selain melakukan komunikasi secara langsung, Dinas PMD SBD juga kembali mengeluarkan surat untuk mendorong percepatan proses penyerapan Dana Desa tahap II.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas PMD berharap seluruh desa yang masih dalam proses dapat segera memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan penyaluran, sehingga Dana Desa tahap II dapat segera tersalurkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat di masing-masing desa. ( JIP/MS )






















