Hukum/Kriminal/HAM

Hampir 4 Tahun Tak Jelas, Warga SBD Adukan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan BRI ke Kapolri

×

Hampir 4 Tahun Tak Jelas, Warga SBD Adukan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan BRI ke Kapolri

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BRI yang dilaporkan seorang warga Sumba Barat Daya (SBD), Yesua Todo Nura Lele, ke Polres Sumba Barat Daya sejak Desember 2022, memasuki babak baru.

Yesua mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Yesua meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi yang telah dibuatnya dengan Nomor: LP/B/143/III/2022/SPKT/RES SBD/POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2022.

Ia juga meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius karena menurutnya hingga hampir empat tahun sejak laporan polisi dibuat, belum terdapat kepastian mengenai status hukum perkara tersebut.

Berawal dari Persoalan Penebusan Rumah dan Tanah

Menurut Yesua, persoalan tersebut bermula dari kewajiban kredit almarhum Moses Malo Nura Lele pada Bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah.

Karena almarhum mengalami sakit dan tidak mampu melanjutkan pembayaran kewajiban kredit, pihak bank kemudian melakukan proses pelelangan terhadap aset yang menjadi jaminan.

Yesua Todo Nura Lele (kedua dari kanan) bersama keluarga saat mendatangi pimpinan DPRD Kabupaten SBD untuk menyampaikan tembusan surat sekaligus meminta bantuan perlindungan.

Yesua mengaku kemudian mengambil tanggung jawab dalam proses penebusan rumah dan tanah tersebut setelah adanya tawaran dari pihak bank serta kesepakatan keluarga.

Dalam surat pengaduannya, Yesua menyebut nilai kebijakan penebusan yang diberikan bank mencapai sekitar Rp1,28 miliar.

Namun, menurut dia, dalam proses tersebut terdapat sejumlah persoalan yang kemudian dinilainya sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Klaim Ada Pembayaran Rp640 Juta

Salah satu yang dipersoalkan Yesua berkaitan dengan pembayaran uang muka.

Ia menyebut, istri almarhum Moses, Magdalena Sugio Malo, sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp320 juta kepada pihak bank.

Pada sisi lain, Yesua juga mengaku melakukan pembayaran sebesar Rp320 juta.

Menurut pengadu, kedua pembayaran tersebut tidak diperhitungkan sebagaimana mestinya dalam pengurangan nilai penebusan yang menjadi tanggung jawabnya.

Yesua juga menyatakan dirinya telah melakukan penyetoran kepada pihak bank selama sekitar 75 bulan atau enam tahun.

Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut tidak membuat nilai penebusan berkurang sebagaimana yang diharapkannya.

Bahkan, ia menyebut nilai yang harus ditebus justru mengalami peningkatan hingga akhirnya aset tersebut kembali masuk dalam proses pelelangan.

Persoalkan Transparansi Nilai Penebusan

Selain persoalan pembayaran, Yesua juga mempersoalkan informasi mengenai jumlah kewajiban penebusan.

Ia mengaku tidak memperoleh informasi yang menurutnya cukup jelas mengenai jumlah penebusan atau pelunasan yang harus dipenuhi sejak 2020 hingga 2026.

Kondisi tersebut, menurut Yesua, membuat dirinya tidak mengetahui secara pasti posisi kewajibannya terhadap pihak bank.

Atas persoalan tersebut, ia kemudian membuat laporan polisi di Polres Sumba Barat Daya pada 6 Desember 2022.

Sudah Serahkan Bukti kepada Penyidik

Dalam surat pengaduannya kepada Kapolri, Yesua menyatakan bahwa penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Ia juga menyebut telah menyerahkan dan menunjukkan sejumlah alat bukti yang diminta penyidik untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Namun, hingga surat pengaduan tersebut dibuat pada Oktober 2026, Yesua mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan dengan alasan hukum tertentu, atau dilanjutkan hingga proses penuntutan.

Minta Gelar Perkara Khusus

Karena merasa penanganan perkara berjalan terlalu lama, Yesua meminta Kapolri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.

Ia juga meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Propam dan pengawasan penyidikan di tingkat Polda NTT.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah proses penanganan laporan telah berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip profesionalitas kepolisian.

Yesua juga meminta adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkannya.

Dalam petitumnya, ia meminta agar penyidik memberikan kepastian hukum serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana.

Minta Perlindungan Hukum

Selain meminta pengawasan terhadap perkara, Yesua juga memohon perlindungan hukum.

Ia meminta agar dirinya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi yang mungkin muncul sebagai konsekuensi dari pengaduan dan laporan hukum yang telah disampaikannya.

Dalam surat tersebut, Yesua turut menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pelayanan kepolisian, pemberitahuan perkembangan perkara, penanganan perkara pidana serta asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sejumlah Bukti Dilampirkan

Sebagai pendukung pengaduannya, Yesua menyebut melampirkan sejumlah dokumen.

Di antaranya berupa print buku rekening, SP2HP pertama dan kedua, serta foto yang disebut sebagai bukti pelelangan aset oleh pihak Bank BRI.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan instansi terkait, antara lain Presiden RI, DPR RI, Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan, OJK, Kapolda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, jajaran BRI, DPRD Provinsi NTT, DPRD SBD, hingga Kapolres Sumba Barat Daya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *