Hukum/Kriminal/HAM

Polres SBD Tegaskan Pedagang BBM Subsidi Tanpa Izin, Bisa Diproses Hukum

×

Polres SBD Tegaskan Pedagang BBM Subsidi Tanpa Izin, Bisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan bahwa aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan praktik ilegal dan dapat dikategorikan sebagai penimbunan BBM subsidi.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim IPTU Yakobus K. Sanam, SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (06/11/2026).

IPTU Yakobus menjelaskan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan BBM subsidi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Apabila aktivitas perdagangan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin, itu dianggap ilegal. Dan ini bisa dikategorikan sebagai penimbunan BBM subsidi,” tegasnya.

Minta Masyarakat Taat Aturan

Kasatreskrim mengakui bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi dan berusaha mencari nafkah melalui berbagai aktivitas usaha.

Namun, menurutnya, alasan memenuhi kebutuhan hidup tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Ia meminta masyarakat SBD agar lebih sadar hukum, tertib, serta menghentikan praktik perdagangan BBM subsidi secara ilegal.

“Memang jualan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi cara memenuhi kebutuhan hidup yang melanggar aturan itu tidak boleh,” imbaunya.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak bermaksud mencari-cari kesalahan masyarakat ataupun mengabaikan kehidupan ekonomi warga.

Menurut dia, selama aktivitas masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, kepolisian tidak akan mempersoalkannya.

Namun, apabila kegiatan mencari nafkah dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan aturan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

BBM Eceran Tanpa Izin Diamankan

IPTU Yakobus mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Informasi tersebut diterima pada Kamis malam (05/11/2026), kemudian ditindaklanjuti atas arahan pimpinan dengan melibatkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres SBD.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah liter BBM yang dijual secara eceran tanpa izin resmi.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan aktivitas perdagangan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan, kepolisian dapat melakukan pengamanan barang bukti dan memproses pelaku sesuai aturan hukum.

“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pasti kita amankan dan bisa kita proses,” tandas IPTU Yakobus.

Polisi: Jangan Sampai Hanya karena 1-2 Liter Diproses Hukum

Di sisi lain, Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kondisi masyarakat yang berusaha memperoleh penghasilan dari penjualan BBM eceran.

Ia bahkan menyebut, kepolisian merasa prihatin apabila masyarakat harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena menjual satu atau dua liter BBM.

Namun, ia menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tetap harus dijalankan apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau kita proses juga kan kasihan masyarakatnya, hanya karena 1-2 liter kita proses, tetapi pada prinsipnya kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pasti kita amankan dan bisa kita proses,” katanya.

Izin Pemerintah Jadi Dasar Legalitas Usaha

Lebih lanjut, IPTU Yakobus menjelaskan, ketentuan mengenai legalitas usaha perdagangan BBM telah dicantumkan dalam surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan aktivitas perdagangan BBM yang dijalankan memiliki dasar perizinan resmi dan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap aktivitas masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penegasan Polres SBD ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjalankan praktik perdagangan BBM subsidi tanpa izin, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi warga berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Di negara hukum, semua yang kita lakukan harus bisa kita pertanggungjawabkan,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *