Berita Desa

Meski Diwarnai Aksi Protes Pelantikan Perangkat Desa Kadu Eta Berjalan Sukses

×

Meski Diwarnai Aksi Protes Pelantikan Perangkat Desa Kadu Eta Berjalan Sukses

Share this article

KODI UTARA, MENARASUMBA.COM – Meski sempat diwarnai protes sejumlah perangkat desa lama, pelantikan perangkat desa baru di Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara ini tetap berlangsung.

Pelantikan yang berlangsung pada Jumat (17/02/2023) di Kantor Desa Kadu Eta ini dihadiri Danramil 1629-02/Kodi Kapten Samuel N. Ghuba, Kapolsek Kodi Utara IPDA Victor Hendra Nana SH, Babinsa Kodi Utara Sertu Gaudensius Bria, Bhabinkamtibmas Bripka I Gede Artawa, dan sejumlah pemuka desa setempat.

Sayangnya pelantikan yang baru dapat dilakukan pada pukul 13.20 wita ini tidak dihadiri Camat Kodi Utara Heribertus Hakalolu, S.Sos kendati sudah mendapat pemberitahuan dan undangan resmi dari pihak pemerintah desa

Pantauan media ini, sejak pagi terjadi perdebatan yang cukup alot karena perangkat desa lama yang tidak terakomodir dalam kabinet baru Kades Pati Nundu ini meminta agar pelantikan dibatalkan.

“Pelaksanaan pelantikan hari ini batal demi hukum karena tidak sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tandas salah satu perangkat desa lama.

Para perangkat desa lama yang namanya tidak terakomodir ini beralasan, saat verifikasi faktual persyaratan di kecamatan mereka terhitung memenuhi syarat.

Karena itu mereka beranggapan bahwa masih patut menjadi bagian dari perangkat desa sehingga tetap melaksanakan tugasnya hingga saat itu.

“Ternyata hari ini kami dengar dari MC (pembawa acara) bahwa ada pelantikan perangkat, kami bingung perangkat mana yang dilantik? Kami juga berhak untuk dilantik hari ini,” ujar perangkat desa lama yang lain.

Pihaknya bersikukuh bahwa sesuai hasil verifikasi, nama beberapa perangkat desa lama tersebut masih layak sehingga tidak boleh diganti.

Namun kepala desa menjawab bahwa kegiatan pelantikan harus dilakukan karena pengangkatan perangkat desa merupakan hak prerogatifnya.

Alasan mendasarnya, sebut Kades Pati Nundu, dirinya tidak semata melihat syarat secara administratif namun juga syarat kinerja yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan.

“Pelantikan perangkat desa adalah hak saya selaku kepala desa yang mengeluarkan SK. Jika ada yang merasa itu hak Camat silahkan minta SK di Camat,” tegas Pati Nundu.

Kendati hujan saat itu, dalam suasana yang makin memanas kantor desa dilempari dengan batu oleh oknum tidak dikenal dari luar gedung.

Berkali-kali terkena lemparan sebuah lubang.menganga di atap kantor desa yang menyebabkan air hujan menetes masuk ke dalam ruangan.

Karena tetap menuntut pembatalan pelantikan dan tidak mengindahkan saran sejumlah pihak yang coba menengahi keadaan, kepala desa mempersilahkan agar pihak yang tidak setuju mengajukan gugatan secara hukum.

“Silahkan tempuh jalur hukum, saya siap mempertanggungjawabkannya,” tandas Kades Pati Nundu. ( TIM/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *