SUMBA TENGAH, MENARASUMBA.COM – Seorang nelayan asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terlepas dari pelampung saat memancing gurita di perairan Pantai Tangairi, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban diketahui bernama Nur Jama’ah (49), laki-laki, kelahiran Timur-Timur, 8 April 1977.
Korban berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Pulau Matalaang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Jenazah korban ditemukan masyarakat sekitar pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, dalam kondisi tersangkut di batu karang di kawasan Pantai Tangairi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penemuan jenazah bermula ketika tiga warga, yakni Joni Soki Sairo, Adi Tiba Reku Nanga dan Siwa Jurumana, pergi ke Pantai Tangairi untuk melaut saat air laut sedang surut.
Setibanya di lokasi, ketiganya melihat sesosok tubuh manusia tersangkut di antara batu karang.
Adi Tiba Reku Nanga kemudian menghubungi Sekretaris Desa Waimanu, Jefri Umbu Dina Sama Badju, untuk melaporkan penemuan tersebut.
Informasi selanjutnya diteruskan kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana dan Camat Katikutana Selatan.
Masyarakat kemudian mengevakuasi jenazah dari lokasi dan membawanya ke rumah warga, Okta Pagalu Leba Ratu, yang berada di sekitar kawasan Pantai Tangairi agar jenazah tidak kembali terbawa arus laut.
Diduga Terlepas dari Pelampung
Sekitar pukul 19.00 WITA, personel Polsek Katikutana bersama unsur pemerintah daerah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas yang tiba antara lain KA SPKT III Polsek Katikutana Aipda Frit Y. Tamelan, Panit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Waimanu.
Turut hadir Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Tengah Melkianus M. Paliosa, S.T., Camat Katikutana Selatan Yulius Umbu Piga, S.H., serta Kepala Desa Waimanu Obed Lapu Pagegi.
Berdasarkan keterangan Isfar, nakhoda Kapal Gurita Pelita Jaya, korban merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) dari total sembilan ABK yang berangkat dari Kabupaten Pangkep menuju perairan Pulau Sumba untuk menangkap gurita.
Kapal tersebut tiba di perairan sekitar Pantai Tangairi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, korban bersama ABK lainnya mulai memancing gurita menggunakan peralatan pelampung berbahan gabus.
Menurut keterangan nakhoda, korban sempat dua kali naik ke kapal sebelum kembali turun ke laut.
Sekitar pukul 11.30 WITA, kondisi laut dilaporkan mengalami gelombang besar. Tali pelampung yang digunakan korban kemudian putus sehingga korban terlepas dari pelampung.
Gelombang laut diduga menghantam tubuh korban hingga terbentur batu karang.
Setelah korban tidak kembali muncul ke permukaan, nakhoda bersama ABK lainnya melakukan pencarian hingga sore hari.
Sekitar pukul 17.30 WITA, mereka melihat tanda dari masyarakat di sekitar pantai yang melambaikan pakaian.
Tiga orang ABK kemudian merapat ke pinggir pantai dan mengetahui bahwa korban telah ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dan tersangkut di batu karang.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim medis Puskesmas Malinjak yang dipimpin dr. Jeani Anggraini R. Sedu bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin Kaur Identifikasi Aipda Superjaka Fajrin tiba di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pemeriksaan juga menunjukkan adanya tanda-tanda orang tenggelam. Korban mengalami luka lecet pada bagian wajah yang diduga akibat benturan.
Jenazah diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari empat jam sebelum pemeriksaan karena telah mengalami kekakuan dan ditemukan lebam mayat.
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Dipulangkan ke Sulawesi Selatan
Setelah proses pemeriksaan, pihak keluarga melalui anak korban, Zultan, meminta agar jenazah dapat dibawa kembali ke kapal untuk selanjutnya dipulangkan ke Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga menyatakan peristiwa tersebut merupakan musibah dan membuat surat penolakan untuk dilakukan otopsi.
Sekitar pukul 22.00 WITA, jenazah korban kemudian dibawa menuju kapal dengan bantuan warga setempat.
Jenazah diangkut menggunakan speedboat milik Villa Lamaloku untuk selanjutnya dibawa ke kapal Gurita Pelita Jaya. ( TIM/MS )






















