JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Kapolda NTT wajib hukumnya untuk segera mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nusa Tenggara Timur.
Hal ini sudah sangat mendesak mengingat makin maraknya migrasi ilegal rentan human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia yang juga Ketua Yayasan Suara Timur Indonesia, Gabriel Goa.
“Adalah menjadi kewajibannya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT sebagaimana perintah Perpres Nomor 49 Tahun 2023,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
Bahkan ditegaskan pula dalam Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nasional Kapolri Nomor 1 Tahun 2025.
“Juga melakukan kolaborasi hexahelix bersama semua stakeholder di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pencegahan dan penanganannya,” imbau pendiri/pengawas Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang ter.
Ia menyebut ada lima hal prinsip yang harus segera dilakukan.
Pertama, kampanye sistemik dan masif Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA) Nusa Tenggara Timur.
Kedua, penyiapan Calon Pekerja Migran di BLK /Vokasi Profesional dan diurus resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI).
Ketiga, melobi Menteri Imigrasi agar segera menempatkan petugas imigrasi di LTSA dan menyiapkan Kantor Imigrasi pada lahan yang sudah ada bangunan BLK dan LTSA (belum berjalan optimal) di Lete Konda, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Untuk melayani Pulau Sumba serta memberikan paspor gratis kepada 500 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur sebagai bukti bahwa negara hadir,” lanjut Ketua Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network ini.
Keempat, kolaborasi dengan Bank NTT untuk memberikan buku tabungan sekaligus menjadi bank remitansi bagi PMI asal NTT.
“Kelima, memberi perlindungan hukum dan HAM kepada PMI asal NTT,” tandas pendiri/pembina The Coalition Against Organized Crime (CATOC) ini. ( TAP/MS )






























