KODI BALAGHAR, MENARASUMBA.COM – Penjabat Camat Kodi Balaghar, Paskalis Adi Mada, SP mengingatkan kepala desa di wilayah itu agar meningkatkan penanganan kamtibmas dan mewaspadai TPPO.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama para kepala desa di wilayah itu, Jumat (14/07/2023).
“Kondisi kamtibmas di wilayah kita akhir-akhir ini kurang kondusif dimana ada warga yang sudah kehilangan ternak,” ujar Adi Mada.
Ia meminta para kepala desa agar segera mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah masing-masing.
Penjabat Camat Kodi Balaghar, Paskalis Adi Mada, SP (kiri) didampingi kepala seksi pemerintahan saat memimpin pertemuan bersama kepala desa di kecamatan itu, Jumat (14/07/2023). (Foto Menara Sumba)
Upaya ini setidaknya bisa meminimalisir tindak kejahatan seperti pencurian ternak yang kembali marak sejak beberapa waktu lalu.
“Semua jalur masuk dan keluar di Kodi Balaghar mesti diawasi ketat lewat siskamling. Jika ada kendaraan misalnya truk yang melintas di atas jam 10 malam wajib diperiksa,” imbuhnya.
Menurut dia, cara ini cukup efektif untuk meminimalisir pencurian ternak yang jalur pergerakannya ditengarai lintas wilayah kabupaten.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, sebut Adi Mada, ada kendaraan dengan ciri-ciri khusus yang diduga kuat dijadikan sebagai sarana mobilisasi bagi sindikat pencuri ternak.
“Tidak ada yang bisa mengamankan wilayah ini selain kita sendiri sebagai warga yang bertempat tinggal di sini,” lanjutnya.
Adi Mada juga meminta para kepala desa untuk mewaspadai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini jadi masalah darurat.
Karena itu para kepala desa tidak boleh lengah memantau keberadaan warganya agar tidak ada lagi yang jadi korban TPPO.
“Awasi juga orang asing yang masuk tanpa tujuan jelas. Apalagi jika ada yang datang dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, segera lapor,” imbaunya.
Penjabat camat mengingatkan agar kepala desa tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun jika ada oknum yang memintanya, seperti surat keterangan domisili atau persetujuan untuk warga yang hendak bekerja di luar daerah.
“Yang punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan penduduk hanya dinas kependudukan dan pencatatan sipil saja, bukan kepala desa atau camat,” jelas Adi Mada.
Saat ini, lanjutnya pula, TPPO menjadi salah satu atensi utama pemerintah akibat eksploitasi manusia yang sudah melampaui batas.
Secara terpisah, kepada media ini, penjabat kepala desa Waimakaha, Amos Bani mengungkapkan jika beberapa waktu sebelumnya pernah didatangi seorang oknum yang mengaku sebagai agen PJTKI.
“Saya didatangi oleh oknum yang mengaku bernama Samuel dari Ede Wewewa Selatan bersama seorang bapak dan anak gadisnya berusia 17 tahun yang adalah warga saya,” terang Amos.
Saat itu ia diminta memberi persetujuan agar anak tersebut bisa diberangkatkan ke Jakarta untuk bekerja di sana.
Sayangnya meski permintaan itu ditolak, penjabat kepala desa tersebut sempat membubuhkan tanda tangan dalam surat persetujuan orang tua.
“Saya lupa nama perusahaannya dan sempat tanda tangan surat persetujuan dari orang tua dalam kapasitas sebagai pemerintah pada kolom mengetahui,” tandasnya. ( TIM/MS )