Pemerintahan

PTSL Tahun 2025 Lebih Difokuskan untuk Sertifikasi Tanah Milik Lembaga Keagamaan

×

PTSL Tahun 2025 Lebih Difokuskan untuk Sertifikasi Tanah Milik Lembaga Keagamaan

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025 lebih difokuskan bagi tanah atau lahan milik lembaga keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak Benu, SST di sela kegiatan penyerahan sertifikat untuk warga di Desa Kalimbu Kanaika, Kecamatan Wewewa Barat, Selasa (18/02/2025).

“Menteri Agraria memerintahkan agar tanah milik badan sosial keagamaan seperti gereja, masjid, mushola, pura, dan tempat ibadah lain agar diselesaikan proses sertifikatnya,” jelas Yusak Benu.

“Karena itu kami imbau kepada MUI, lembaga gereja, dan pengelola tempat ibadah agar mendaftarkan tanah miliknya ke BPN untuk disertifikasi secara gratis,” katanya lebih lanjut.

Namun, ujar Yusak, tanah dimaksud adalah yang berlokasi pada desa dimana kegiatan PTSL atau redistribusi tanah tahun anggaran 2025 diselenggarakan.

“Untuk tahun anggaran 2025 kegiatan PTSL di Sumba Barat Daya tersebar pada 14 desa,” imbuhnya.

Sedangkan pada tahun 2024 lalu Kantor Pertanahan Kabupaten SBD telah menyelesaikan 8.059 sertifikat gratis, termasuk yang diserahkan di Desa Kalimbu Kanaika pada hari itu.

Kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 tersebar pada 30 desa di delapan kecamatan. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *