BIMA, MENARASUMBA.COM – Warga Kota Bima, NTB dihebohkan dengan informasi miring terkait perilaku oknum baju coklat.
Tidak main-main, kabar tak sedap ini datang dari Polres Bima Kota dimana Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi dipecat dan diproses hukum lantaran jadi beking peredaran sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj ( kiri) dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid ( kanan) saat konferensi pers di Mapolda NTB. ( Dok. Humas Polda NTB )
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, seperti dikutip dari Antara, Senin (09/02/2026).
Sedangkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut telah dinonaktifkan untuk permudah pemeriksaan Propam Polda NTB.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun media ini, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama istri dikabarkan telah berada di Bali.
Ia diduga kabur usai mendengar info kedatangan pihak Polda NTB ke Kota Bima untuk mengusut persoalan ini.
Dalam penjelasan singkatnya, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman hanya menyebut Didik Putra Kuncoro berada di luar daerah.
“Kemarin ke luar daerah, saya belum dapat info beliau dimana,” katanya, Selasa, (10/02/2026) seperti dilansir NTBSatu.
AKBP Didik Putra Kuncoro tidak terlihat dalam tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bima pada hari itu.
Kendati demikian, belum ada informasi dari Polda NTB soal pergantian AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota.
Beking, Pengguna, dan Setoran Bulanan
Kasus ini bermula ketika AKP Malaungi ditangkap Polda NTB, buntut dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat anak buahnya Bripka F bersama istri.
Sabu seberat 488 gram ditemukan saat rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota digeledah dalam sebuah rangkaian penyidikan.
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti pengakuan AKP Malaungi setelah menjalani tes urine
Hasil tes menunjukkan urine AKP Malaungi positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine yang merupakan kandungan sabu-sabu.
Sejumlah kabar miris juga terungkap dalam sidang kode etik di Mapolda NTB yang kemudian memecat tidak dengan hormat AKP Malaungi.
Fakta mengejutkan ini terkait dugaan aliran uang haram narkoba dalam bentuk setoran wajib bulanan yang melibatkan oknum perwira.
Kasus ini telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai salah satu garda penegakan hukum.
Publik kini menunggu serta menaruh harap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tegas.
Tindak Tegas
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diperiksa sebagai saksi pada sidang kode etik di Propam Polda NTB, Senin (09/02/2026).
Ia diperiksa untuk mengetahui sejauh mana peran, termasuk dugaan pembiaran yang dilakukannya sebagai atasan.
Buntutnya, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut telah dinonaktifkan dari jabatan.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan kasus itu.
Secara tegas pihak Polda NTB tidak akan pandang bulu menindak siapa pun, termasuk perwira tinggi jika terbukti berurusan dengan narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menandaskan, tidak ada ruang bagi oknum yang merusak nama baik Polri.
“Sidang etik maupun pidana berjalan beriringan sesuai bukti-bukti lapangan yang telah ditemukan,” tegas Roman. ( TIM/MS )




































