Politik

36.062 Wajib Pilih dalam DPT di Kabupaten SBD Belum Kantongi E-KTP

×

36.062 Wajib Pilih dalam DPT di Kabupaten SBD Belum Kantongi E-KTP

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sebanyak 36.062 wajib pilih yang namanya sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten SBD belum memiliki KTP elektronik (E-KTP).

Penjelasan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten SBD, Mikael Bulu dalam Coffee Morning Bersama Pers Edisi 1 Persiapan Kampanye Pemilu 2024, Jumat (24/11/2023) di Aula KPU SBD.

Dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah wartawan dan staf Bawaslu Kabupaten SBD ini, Mikael Bulu didampingi Eny Pangastuti yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

“Kita berharap dalam sisa waktu yang ada hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang proses E-KTP bisa tuntas dilakukan,” ujar Mikael.

Salah satu staf Bawaslu Kabupaten SBD yang hadir dalam Coffee Morning Bersama Pers Edis 1, Jumat (24/11/2023). ( Foto Menara Sumba )

Meski demikian, wajib pilih non E-KTP ini tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK).

Pihaknya juga berharap proses E-KTP bagi pemilih pemula yang belum memiliki identitas kependudukan ini tidak mengalami kendala.

Ia menyebut, terkait data wajib pilih KPU SBD selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten SBD sebagai penyedia data.

“Kami juga hendak meluruskan bahwa tidak ada perbedaan data pemilih, karena muaraya cuma satu yakni yang dirilis oleh KPU selaku penyelenggara pemilu,” jelasnya lebih lanjut.

Mikael mengatakan, penegasan ini penting mengingat adanya pemahaman publik yang keliru karena masih merujuk pada data kependudukan yang dikeluarkan Dispendukcapil.

“Masyarakat harus paham bahwa dalam konteks ini Dispendukcapil itu berkedudukan sebagai penyedia data yang digunakan sebagai salah satu acuan oleh KPU,” tandasnya.

Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten SBD pada 21 Juni 2023 lalu berjumlah 240.951 wajib pilih.

Untuk pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang telah ditetapkan juga 908 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 173 desa dan 2 kelurahan. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *