JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia memberi apresiasi dan siap mengawal sidang perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Lawadi milik Pemkab SBD.
Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, Selasa (13/05/2025).
Menurut Gabriel, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumba Barat Hero Adisaputra, SH memberikan informasi bahwa perkara tindak pidana korupsi PD Lawadi Sumba Barat Daya telah disidangkan.
“Sidang di Pengadilan Tipikor NTT ini tersebut untuk tiga terdakwa yakni, Ir. Norbertus Kaleka, Paulus Mali, S.Kom, dan Agustinus Modu Lamunde, S.P,” sebut Gabriel.
Sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum (replik) dilaksanakan pada Selasa (06/05/2025) pukul 10:30 WITA.
Disebutkannya, persidangan lanjutan menurut Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Hero Adisaputra, SH akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda tangggapan penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat maka KOMPAK Indonesia menyatakan :
Pertama, memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Sumba Barat yang sudah memproses hukum dan dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor NTT di Kupang.
“Kedua, mendesak para terdakwa untuk berani jujur di persidangan ungkap siapa aktor intelektual yang menikmati uang hasil korupsi di BUMD Lawadi Sumba Barat Daya,” imbuhnya.
Jika para terdakwa belum berani maka jaksa penuntut dan majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa bisa mendukung total terdakwa untuk mengatakan secara jujur siapa aktor intelektual yang menikmati uang hasil korupsi PD Lawadi.
Apalagi para terdakwa sudah disumpah, katanya lebih lanjut.
“Ketiga, kami mengajak solidaritas pers dan penggiat anti korupsi untuk mengawal proses persidangan Tipikor di NTT hingga Mahkamah Agung RI,” pungkasnya. ( JIP/MS ).
#tindakpidanakorupsilawadi #kejarisumbbarat #kompakindonesia





















































