JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 1.542 titik di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Agung RI juga akan memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program ini dalam rangka mendukung penuh jajaran BGN menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dengan Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (02/07/2025).
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani menyambut hangat kedatangan jajaran BGN.
Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Wahyu Widisetyanta memimpin langsung koordinasi strategis dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 1.542 titik di seluruh Indonesia.
Pertemuan ini melibatkan kehadiran secara luring para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Selain itu dihadiri pula secara luring Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Kejagung RI Iwan Ginting bersama jajaran Team Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran team Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN antara lain Deni Iskandar dan Sawin.
Langkah koordinatif antara BGN dan Kejagung RI ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala BGN kepada Kejaksaan Agung RI tanggal 16 April 2025 terkait permohonan dukungan interprestasi program makan bergizi di seluruh Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk implementasi dan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, mengenai pentingnya dukungan lintas sektor dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.
Dalam arahannya, JAM Intel Kejagung RI Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG.
Diantaranya mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis, perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan lahan milik pemda yang memenuhi syarat teknis, seperti lokasi strategis, akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis.
Tak kalah penting, lanjut Reda, Inventarisasi Wilayah dan Pengawasan Pinjam Pakai, guna memastikan proses administrasi pinjam pakai tanah antara pemerintah daerah dan BGN berjalan sesuai aturan, lengkap secara dokumen, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.

“Pendampingan dan fasilitasi untuk membackup tim BGN dalam proses pinjam pakai dan perizinan, serta pengamanan proses konstruksi, agar kejaksaan tidak ikut campur dalam pekerjaan teknis pembangunan, tetapi fokus pada pengawasan legalitas, masalah sosial, dan dukungan administrative,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan surat perintah resmi kepada para Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal pengadaan tanah SPPG sesuai wilayah hukum masing-masing.
Ia pun meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses tersebut.
“Terakhir saya mempertegas lagi yang dimaksud di atas. Pertama anggaran konsumsi untuk pembangunan 1.542 SPPG masih terblokir, dan itu peran kita untuk membantu,” ujarnya.
Yang kedua, BGN dan Kemenkeu meminta kelengkapan administrasi surat persetujuan pemerintah daerah di kabupaten atau kota beserta sertifikat lahan guna membuka blokir untuk pembangunan 1.542 SPPG tahap pertama.
Ia juga mengungkapkan, masih ada beberapa pemerintah daerah yang belum respon atau kurang respon terhadap dukungan lahan SPPG.
“Dimohon Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengingatkan mereka ini program pemerintah, Asta Cita Presiden. Colek saja. Kalau mereka yang colek akan cepat caranya,” tandas Reda.
Yang terpenting, kata Reda, masih terdapat data yang diberikan oleh pemda baik provinsi, kabupaten dan kota yang belum sesuai dengan SPEK, atau berbagai persoalan ketersediaan lahan yang masih bermasalah.
“Misalnya luas lahan kurang, terus lahan tidak ada akses jalan atau jauh dari penerima manfaat, kemudian lahan yang diberikan bermasalah dengan warga adat atau masyarakat. Nah ini termasuk ancaman-ancaman hambatan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Program SPPG 1.542 titik merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperluas akses layanan gizi masyarakat melalui penyediaan fasilitas terpadu yang didukung oleh tenaga profesional, dapur bergizi, serta sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.
Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si, menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci percepatan pengadaan lahan yang berkualitas dan bebas dari persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa dukungan dari pihak kejaksaan sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung RI, seluruh jajaran BGN dan pendukung di daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan terarah dalam menyiapkan lahan yang layak,” imbaunya.
Menurut dia, ini bukan hanya soal percepatan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.
BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat selesai tepat waktu agar pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. ( TAP/MS )





















































