WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Sudah menjadi ketentuan untuk terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas wajib mendapatkan pendampingan hukum.
Negara menyediakan jasa ini lewat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang terdapat di setiap wilayah hukum pengadilan negeri.
Ketua Posbakumadin Cabang Sumba Barat Daya, Yohanes B. Dappa, SH, MH menjelaskan hal ini saat dikonfirmasi pekan lalu.
“Kami menangani bantuan hukum untuk warga tidak mampu, yang terancam pidana lima tahun ke atas,” jelasnya.
Pengacara senior yang cukup lama berkarya di Mataram, NTB ini menyebut, advokasi tersebut tidak dipungut biaya.
“Wajib kita bantu, gratis tanpa pungut biaya. Dalam istilah hukum disebut Pro bono,” ujar advokat Peradin tersebut.
Yohanes menerangkan, layanan Posbakumadin ini sudah ditanganinya sejak tahun 2013.
Kendati demikian, mekanisme pengelolaan Posbakumadin tidak melalui penunjukan.
Setiap tahun, katanya lebih lanjut, pengelolaan Posbakumadin ini dilelang.
“Hanya yang punya akreditasi Kemenkumham yang akan diakomodir. Siapa-siapa saja bisa ikut dan masukkan penawaran,” terangnya.
Ia mengaku, ada kepuasan tersendiri karena bisa membantu orang kecil yang terjerat kasus pidana berat namun tidak memiliki biaya untuk membayar pengacara.
Baginya berkecimpung dalam dunia advokasi untuk orang tak mampu merupakan salah satu bentuk ibadah.
“Negara telah menyediakan advokasi pro bono, maka kita yang ditugaskan harus mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” tutup Yohanes mengakhiri wawancara. ( JIP/MS )

























