WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Meski vonis hakim telah dijatuhkan untuk tiga terpidana, kasus korupsi di BUMD Lawadi SBD belum sepenuhnya tuntas.
Tidak tertutup kemungkinan kasus korupsi yang merugikan negara 2,2 miliar lebih ini akan dibuka kembali.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Kamis (11/12/2025) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, George Alexandro, SH menegaskan bakal lakukan telaah.
Ia menyebut, perkara ini cukup menarik perhatian saat itu.
“Saya sudah baca petikan keputusannya, dan keputusan itu juga sudah saya terima,” ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini dirinya belum sempat melakukan telaah terhadap keputusan tersebut
Pasalnya, George yang baru beberapa waktu menjabat Kasi Pidsus ini masih menuntaskan sejumlah perkara yang saat ini sedang berjalan.
“Mungkin nanti setelah perkara-perkara yang sedang jalan ini saya selesaikan dulu akan kita telaah lebih lanjut,” janjinya.
Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus korupsi ini akan terkuak lagi.
Pada prinsipnya, kata dia, akan ditindaklanjuti jika ada fakta hukum, dan selama ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Sebagai penegak hukum, kita harus melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya tiga orang yakni Norbert Kaleka (saat itu Dirut PD Lawadi ) Paulus Malli (Direktur Pemasaran) dan Agustinus Lamunde (Direktur Operasional) telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketiganya kini sedang menjalani hukuman penjara. ( JIP/MS )

























