TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Advokat LBH Nusantara, Anderias Lende Kandi, SH meragukan niat baik Kanit Pidum Satreskrim Polres SBD dalam proses laporan kliennya.
Karena itu, pihaknya berniat mengadu ke Propam Polda NTT.

Emiliana Kalli Wiwi (tengah) dan Agustinus Ratu Kana (kanan) saat urusan usai rumah tangga mereka bubar. ( Dok. Pribadi )
Meski sudah dilaporkan setahun lalu, dilakukan pemeriksaan saksi, dan pemberian keterangan pelapor namun kasusnya terseok-seok tanpa kejelasan.
“Saya ragukan niat baik Pak Kadek Nata selaku Kanit Pidum dalam penanganan kasus ini,” ujar Anderias, Senin (12/01/2026).
Anderias Lende Kandi (ALK) mendatangi Mapolres SBD bersama kliennya, Agustinus Ratu Kana menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dengan Nomor LP/B/104/VI/SPKT-POLRES SBD/POLDA NTT tertanggal 11 Juni 2025.
Sayangnya, justru Kadek Nata selaku Kanit Pidum tidak berada di kantor.
Meski berulang kali dihubungi lewat kontak WhatsApp namun ia tidak menjawab, termasuk panggilan awak media.
Kasus penipuan yang dilaporkan ini bermula dari perkawinan Agustinus Ratu Kana dan Emiliana Kalli Wiwi yang sudah dilakukan sesuai tradisi Sumba.
Saat meminang Emiliana Kalli Wiwi, warga Desa Wee Rame, Kecamatan Wewewa Tengah, Agustinus yang adalah warga Desa Payola Umbu, Kecamatan Loura ini telah membayar mahar.

Ayah Emiliana saat menandatangani pernyataan bersedia mengembalikan 8 ekor hewan mahar disaksikan salah seorang Babinsa TNI. ( Dok. Pribadi )
Ia membayar mahar (belis) berjumlah 14 ekor hewan berupa kerbau, kuda, dan sapi pada tahun 2016 lalu.
Persoalan mulai timbul ketika Agustinus memutuskan untuk mencari nafkah di Malaysia dan meninggalkan sang istri.
“Selama di Malaysia setiap bulan klien saya rutin kirim uang untuk Emiliana sebagai bentuk tanggung jawab seorang suami,” terang Anderias.
Pengorbanan Berbuah Pengkhianatan
Namun upaya banting tulang Agustinus di Malaysia harus berbuah pahit karena sang pendamping justru berkhianat.
Walau kiriman nafkah Agustinus setiap bulan tak ditolak Emiliana, tapi cintanya sudah terlambat di lain hati.
Kenyataan getir benar-benar tersuguh nyata ketika pada tahun 2024 Agustinus kembali dan mendapati Emiliana sudah di pelukan pria lain.
“Karena itu Agustinus meminta pertanggungjawaban Emiliana dan keluarga atas belis yang sudah diterima,” sambungnya.
Ia menyebut, tidak semua belis harus dikembalikan, Agustinus hanya menuntut 5 ekor kuda, 2 ekor kerbau, dan seekor sapi.

Advokat Anderias Lende Kandi (membelakangi kamera) saat mengonfirmasi penanganan kasus ini kepada salah satu anggota Unit Pidum Satreskrim Polres SBD. ( Foto Menara Sumba )
Meski alot, namun kemudian orang tua dan keluarga Emiliana membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan 8 ekor hewan belis itu.
Sayang, hingga saat ini setelah dinanti-nanti pihak Emiliana mangkir tak menyerahkan hewan dimaksud.
“Atas dasar itu maka klien saya melapor di Polres SBD pada Juni 2025 lalu untuk dugaan tindak penipuan sesuai Pasal 378 KUHP,” imbuhnya lagi.
Namun rupanya laporan tersebut tak lagi jadi pelipur lara cinta Agustinus yang patah arang, karena justru penanganannya terseok dan hampir macet.
Anderias mengaku kecewa karena kasus tersebut ditangani berlarut-larut, padahal sudah ada pernyataan tertulis yang disaksikan sejumlah pihak.
Bukti pernyataan itu, kata dia, sudah cukup untuk memproses tuntas kasus dugaan penipuan ini.
“Kami sedang pikirkan untuk melaporkan penanganan kasus yang berlarut ini ke Propam Polda NTT,” tandas Anderias.
Secara terpisah, Emiliana yang hari itu hadir mendampingi ayahnya di Mapolres SBD enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Ia dimintai tanggapan saat hendak meninggalkan Mapolres SBD.
Meski dikejar dan ditanyai awak media, ia berlalu di belakang sang ayah sambil mengeluarkan kata bernada ancaman.
“Jangan macam-macam ya,” katanya sambil melangkah dan sempat mengambil foto awak media. ( JIP/MS )




































