TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengacara Meltripaul E. Rongga, SH, M.Pd memutuskan mundur dari posisi sebagai kuasa hukum Soleman Lende Dappa (SLD), dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan advokat muda dari Kantor Meltripaul E. Rongga, SH, M.Pd & Partners tersebut kepada media ini, Jumat (27/03/2026).
Adanya perbedaan pandangan yang mendasar antara kuasa hukum dan klien dalam strategi penanganan perkara, jadi alasan pertama.
“Klien tidak memberi informasi dan/atau dokumen yang lengkap dan jujur yang diperlukan dalam pembelaan perkara,” ujarnya.
Selain itu, klien juga tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk pada kewajiban administratif dan/atau honorarium.
Ia pun menyebut adanya kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Termasuk pertimbangan profesional dan etika advokat sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia,” tandasnya.
Sehubungan dengan itu, kata dia, maka segala tanggung jawab sebagai kuasa hukum terhadap perkara tersebut efektif berakhir sejak tanggal pengunduran diri.
Sebelumnya, Meltripaul menjadi kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 43/Kantor Hukum Adv. Meltripaul E. Rongga, SH., M.Pd/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Dirinya saat itu menjadi kuasa hukum untuk Soleman Lende Dappa, Magdalena Ngongo, Nicson Alfa Tena Bolo, Debora Gemelina Arborea Lende, dan Feebe Berhitu.
Kuasa hukum tersebut untuk kepentingan penanganan perkara Dugaan Penggelembungan Data Siswa di Dapodik dan ARKAS dalam Pengelolaan Dana BOS di Sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Tunas Timur Tahun Anggaran 2022/2023.
“Karena itu sejak Kamis 26 Maret 2026, saya tidak lagi dalam posisi sebagai kuasa hukum bagi mereka,” pungkasnya. ( JIP/MS )






















