TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Oknum staf BRI Cabang Waikabubak berinisial T disebut telah meniru tanda tangan nasabah untuk keperluan manipulasi administrasi.
Ia juga disebut selalu menerima fee saat pinjaman nasabah sudah dicairkan.
Hal tersebut diungkap Magdalena S. Malo, Rabu (25/03/2026) saat mendatangi kantor BRI Cabang Waikabubak untuk mengklarifikasi pemalsuan tanda tangan dan rekayasa kontrak pinjaman.

Magdalena S. Malo (tengah) saat memberi penjelasan di hadapan manajemen BRI Cabang Waikabubak, Rabu (25/03/2026) lalu. ( Foto Menara Sumba )
Istri almarhum Moses Nura Lele nasabah yang telah disita agunannya dan kemudian dilelang pihak BRI tersebut telah dirugikan oleh trik licik T.
Magdalena mengutuk perbuatan oknum staf ini karena ternyata pihaknya dinyatakan masih memiliki utang 1,28 miliar padahal agunan telah disita dan dilelang oleh bank.
“Suami saya sakit sejak tahun 2019 dan saat itu saya selalu mendampingi hingga meninggal pada tahun 2020,” jelasnya kepada manajemen BRI Cabang Waikabubak pada Rabu (25/03/2026) itu.
Tanda Tangan Palsu
Ia heran, manakala mengetahui jika ada tanda tangan atas nama dirinya padahal saat itu sedang mendampingi suami yang sedang sakit payah.
Ulah oknum staf ini telah menciptakan kemelut di tengah keluarga besar suaminya lantaran utang sejumlah 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang semestinya sudah dihapus kembali muncul.
“Suami saya sudah pailit makanya aset yang dijadikan agunan kredit telah disita dan dilelang pihak bank,” terangnya.
Aset keluarga besar yang telah disita bank pada tahun 2020 ini ditawarkan kepada Yosua Todo Nura Lele, adik kandung almarhum suami Magdalena.
Yosua menyanggupi dan memberikan uang muka 320 juta ditambah sisa tabungan sejumlah 65 juta.
Pihak BRI kemudian memberikan “roya” kepada Yosua Todo Nura Lele dan dilakukan pembuatan sertifikat kepemilikan baru aset itu.
Dengan demikian, utang sejumlah 1.28 miliar sudah berkurang menjadi hanya 895 juta setelah dikurangi uang yang diberi sebesar 385 juta.
Angsuran Dua Pinjaman
Dugaan permainan mafia oknum staf bank inilah yang kemudian membuat Yosua Todo Nura Lele harus menderita karena harus menyicil utang sebanyak 2.560.000.000 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Ternyata, utang yang seharusnya tersisa 895 juta tetap dihitung 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Yang lebih mengejutkan, utang almarhum kakaknya yang sudah tuntas kembali dihidupkan lewat perjanjian pinjaman dimana diduga tanda tangan Magdalena S. Malo telah dipalsukan.
Secara licik dua kontrak kredit disisipkan dalam map yang saat itu tidak pernah diduga Yosua.
Parahnya lagi, sehari setelah kontrak kredit baru yang dimanipulasi ini dikeluarkan, oknum staf nakal bersama pimpinan BRI Cabang Waikabubak langsung pindah tempat tugas dan tidak bisa dihubungi.
Yosua kesulitan karena manajemen BRI Cabang Waikabubak saat itu tidak mau bertanggung jawab atas apa yang terjadi. ( JIP/MS )






















