TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM -Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres ) Sumba Barat Daya menyesalkan pemberitaan sepihak tanpa klarifikasi yang menyebut “tilang bodong” oleh salah satu oknum wartawan.
Hal itu disampaikan Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjon, SH kepada awak media, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, polisi adalah bagian elemen negara yang melaksanakan amanat undang-undang.
“Ketika dia melaksanakan tugas di lapangan dengan uniform yang resmi dan temukan pelanggaran kasat mata, dia bisa lakukan tindakan kepolisian,” tandas Marthin.
Tujuan dari tindakan ini, disamping bersifat hukum, juga sifatnya untuk ketertiban dan keamanan masyarakat dalam hal berlalu lintas.
Karena jika itu dibiarkan sangat berisiko kepada pengguna jalan yang lain.
“Pada saat itu anggota saya menemukan pelanggaran kasat mata.Jadi dia memberhentikan, kemudian dia menegur baik-baik, lalu diberikan blanko tilang,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kasubid Penmas Humas Polda NTT ini mengatakan, pihaknya sudah memanggil anggota polisi yang melakukan tilang.
“Saya sudah panggil anggota itu klarifikasi. Jadi, tidak ada blanko tilang bodong, itu resmi. Nanti dia akan lakukan pembayaran melalui BRIVA, lalu nanti sidang,” imbuhnya.
Tindakan diskresi seperti itu tidak perlu surat perintah tugas manakala ketika melakukan tindakan kepolisian ada pelanggaran kasat mata.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2).
“Untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dapat bertindak menurut penilaian sendiri,” lanjut Wakapolres.
Sesuai diskresi kepolisian, bisa dilakukan tilang kasat mata tanpa perlu didukung dengan surat perintah tugas.
Pihaknya menyesalkan informasi yang terlanjur diberitakan dan tidak diklarifikasi ini karena dapat menyesatkan publik.
“Intinya polisi berseragam saat sedang bertugas itu tidak perlu ada surat tugas pun bisa melakukan tilang,” pungkasnya. ( JIP/MS )

















