TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi menyusul temuan praktik penyelundupan ke luar Pulau Sumba serta dugaan penjualan yang tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten SBD, Misnawati L. Sapan, S.Sos menyampaikan hal tersebut kepada media ini, Senin (22/06/2026), sesaat sebelum melaporkan kondisi kelangkaan BBM kepada Sekretaris Daerah Kabupaten SBD.
Menurut Misnawati, pemerintah daerah masih menunggu informasi lanjutan terkait penanganan kasus dugaan penyelundupan minyak tanah yang sebelumnya berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Waikelo.
“Terakhir saya belum dapat informasi sejauh mana kelanjutannya, tetapi yang kami tahu memang bukan hanya sekarang, minyak tanah juga pernah diselundupkan ke luar Pulau Sumba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pengawasan terhadap pangkalan minyak tanah, baik dari aspek distribusi maupun kepatuhan terhadap harga penjualan.
“Untuk pangkalan-pangkalan minyak tanah kami sudah melakukan pengawasan, baik terhadap harga maupun distribusinya,” katanya.
Misnawati menegaskan, peran pemerintah daerah adalah memastikan ketersediaan dan pengawasan distribusi BBM sesuai ketentuan. Terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, termasuk menjual tidak sesuai HET, Pemda menyiapkan sanksi administratif.
“Kalau melanggar, sanksinya bisa sampai pencabutan izin. Kami sudah koordinasi dengan agen, sehingga yang menjual tidak sesuai aturan bisa tidak diperpanjang atau tidak dikeluarkan izinnya,” tegasnya.
Terkait maraknya penjualan minyak tanah secara eceran di pinggir jalan, Misnawati mengakui wilayah tersebut belum seluruhnya tersisir dalam pengawasan.
Namun demikian, Pemda berencana melakukan penertiban dengan terlebih dahulu memperkuat pengawasan di tingkat pangkalan.Ia juga menilai perlu adanya pembatasan pembelian minyak tanah agar distribusi lebih tepat sasaran.
“Pangkalan jangan melayani pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Memang sulit membedakan mana untuk konsumsi rumah tangga dan mana yang untuk dijual ulang. Karena itu perlu pembatasan pembelian, baik untuk rumah tangga maupun UMKM,” katanya.
Pemda berharap langkah pengawasan dan pembatasan tersebut dapat menjaga ketersediaan minyak tanah bersubsidi di SBD serta mencegah praktik penimbunan dan distribusi ilegal ke luar daerah. ( JIP/MS )

















