TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia A pada Jumat (26/06/2026) sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan terhadap permohonan Hak Milik Perorangan atas nama Tjiang Lexsy Chandra.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada bidang tanah yang berlokasi di Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sidang Pemeriksaan Tanah Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap data fisik maupun data yuridis tanah guna memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang diajukan pemohon.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap status penguasaan, penggunaan, dan batas-batas bidang tanah untuk memastikan bahwa proses pemberian hak dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya pelayanan pemberian hak atas tanah dan penciptaan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan administratif, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya berupaya memastikan setiap permohonan hak atas tanah memenuhi aspek legalitas, keterbukaan, serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada tertib administrasi pertanahan guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. ( TIM/MS )




























