TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan layanan sumpah sertifikat hilang bagi warga atas nama Mateus Malo Dada, yang dilaksanakan pada Jumat (12/06/2026).
Pelayanan sumpah sertifikat hilang merupakan salah satu tahapan administrasi dalam proses permohonan penggantian sertifikat tanah yang dinyatakan hilang.
Proses ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas data dan dokumen pertanahan serta memberikan perlindungan hak kepada pemegang sertifikat.

Dalam pelaksanaannya, pemohon memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi hilangnya sertifikat sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan memastikan setiap permohonan penggantian sertifikat akibat kehilangan diproses secara cermat untuk menjaga validitas data pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan dokumen.
Kegiatan pelayanan tersebut juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah diimbau untuk segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang dan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku agar hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. ( TIM/MS )




























