Hukum/Kriminal/HAM

Benang Merah Putusan Kasasi Prada Lucky Namo: Hanya Empat Prajurit Dipecat, Mengapa 18 Terdakwa Lain Tetap Dipertahankan?

×

Benang Merah Putusan Kasasi Prada Lucky Namo: Hanya Empat Prajurit Dipecat, Mengapa 18 Terdakwa Lain Tetap Dipertahankan?

Sebarkan artikel ini

KUPANG, MENARASUMBA.COM– Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara kematian Prada Lucky Namo mulai membuka babak baru.

Dari total 22 prajurit TNI yang menjadi terdakwa, hanya empat orang yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sedangkan 18 terdakwa lainnya hanya menjalani pidana penjara tanpa kehilangan status sebagai prajurit TNI.

Petikan putusan kasasi tersebut dibacakan kepada seluruh terdakwa di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Jalan Polisi Militer Nomor 9, Oebobo, Kota Kupang, Jumat (17/7/2026).

Usai pembacaan putusan, keluarga korban yang diwakili Sepriana Mirpey atau Mama Epi bersama tim penasihat hukum yang dipimpin Ahmad Bumi, SH, langsung mendatangi Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang untuk meminta salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.

Namun, hingga Jumat siang, keluarga korban mengaku baru menerima petikan amar putusan. Salinan lengkap yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung masih belum diterima.

Berdasarkan amar putusan, empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer adalah Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Sementara itu, 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara, tetapi tidak dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Menunggu Jawaban dari Pertimbangan Hukum

Perbedaan sanksi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa yang menjadi dasar Mahkamah Agung hanya menjatuhkan pemecatan kepada empat terdakwa, sementara 18 terdakwa lainnya tetap dipertahankan sebagai anggota TNI?

Jawaban atas pertanyaan itu belum dapat diketahui karena salinan lengkap putusan kasasi beserta pertimbangan hukum majelis hakim belum diterima oleh pihak keluarga maupun tim penasihat hukum.

Dokumen tersebut dinilai sangat penting untuk mengetahui secara utuh konstruksi hukum yang digunakan Mahkamah Agung dalam membedakan tingkat pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Keluarga Menanti Transparansi

Bagi keluarga Prada Lucky Namo, salinan lengkap putusan bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi kunci untuk memahami alasan hukum di balik putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus kematian Prada Lucky Namo sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat, sehingga keterbukaan terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada para terdakwa. ( KOP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *