Hukum/Kriminal/HAM

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar di Sumba Cegah TPPO dan TPKS

×

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar di Sumba Cegah TPPO dan TPKS

Sebarkan artikel ini

WAINGAPU, MENARASUMBA.COM– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui edukasi kepada sekitar 200 anak dan pelajar dalam kegiatan Youth Camp Se-Sumba.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Komisioner KPAI Dian Sasmita, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu.

Hadir pula Tenaga Ahli Kementerian HAM Martinus Gabriel Goa bersama Tim Teknis Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM dan Direktorat Kepatuhan Instansi Pemerintah.

Dalam sambutannya, Munafrizal Manan menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menekan kasus TPPO dan TPKS.

Menurutnya, edukasi sejak dini penting agar generasi muda mampu mengenali berbagai modus kejahatan tersebut serta berani melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Melalui edukasi sejak dini, generasi muda diharapkan mampu mengenali berbagai modus perdagangan orang dan kekerasan seksual, berani menolak, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” ujar Munafrizal Manan.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan materi mengenai bentuk, modus operandi, dampak, hingga mekanisme pencegahan dan pelaporan TPPO maupun TPKS.

Edukasi tersebut diharap dapat menumbuhkan budaya saling melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, serta menghormati hak asasi manusia.

Sebanyak 200 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten di Pulau Sumba diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah TPPO dan TPKS, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita menekankan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Pencegahan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan anak-anak itu sendiri agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Selain memberikan edukasi kepada peserta Youth Camp, rombongan Kementerian HAM dan KPAI juga mengunjungi Yayasan Sabana Sumba, Yayasan Donders, dan Yayasan Bianglala Nusantara.

Ketiga lembaga tersebut selama ini berperan aktif dalam memberikan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, serta pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban TPPO maupun TPKS di Pulau Sumba.

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menyampaikan apresiasi atas dedikasi ketiga yayasan tersebut sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok rentan.

Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan KPAI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPKS.

Langkah ini sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kesadaran terhadap bahaya TPPO dan TPKS serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi maupun kekerasan. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *